Aktivis Senior, Alpian Akan Laporkan Oknum Perusak Hutan Lindung Tambang Emas Ilegal di Lebong

0
284

Aktivis Senior, Alpian Akan Laporkan Oknum Perusak Hutan Lindung Tambang Emas Ilegal di Lebong

Lebong Redaksi.co- Aktivis Lingkungan, Alpian Gunadi dalam waktu dekat akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga akan melaporkan oknum Perusak Lingkungan tambang emas ilegal diduga berlangsung di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Selasa (09/12/2025).

Dijelaskannya, bahwa aktivitas tambang emas ilegal diduga berlangsung di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun tersebut merupakan pembiaran. Oleh oknum tersebut terjadinya pencemaran sungai air NOKAN yang mengalir ke Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, dengan bukti yang cukup akurat kita juga melaporkan ulah oknum ke Polda Bengkulu, Gubernur Bengkulu bahkan kita Laporkan ke Presiden Prabowo dan Mabes Polri”, ujar Alpian.

 

Apa lagi, lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Bengkulu telah mengeluarkam surat edaran tidak melakukan aktivitas merusak Hutan Lindung. Jangan sampai Provinsi Bengkulu mendapatkan bencana karena ulah oknum merusak Hutan Lindung.

“Surat ini juga nantinya akan kita sampaikan ke Presiden Prabowo dan Gubernur Helmi Hasan. Kita berhatap Pimpinan Negara dan Pimpinan Daerah menanggapi surat ini nantinya dan tangkap oknum perusak Hutan Londung”, harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Perusakan dan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lebong setelah aktivitas tambang emas ilegal diduga berlangsung di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Isu ini mencuat setelah aktivis lingkungan Alpian Gunadi, yang juga Sekretaris DPC Garbeta Kabupaten Lebong, mengungkapkan temuannya pada Senin 8 Desember 2025.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon Senin (8/12/25), Alpian membenarkan adanya aktivitas pertambangan emas di kawasan Bukit Daun, tepatnya di wilayah Badok Hulu Nikai Lebong Simpang. Ia menyayangkan bahwa aktivitas tersebut sudah jauh dari kategori pertambangan rakyat.

“Memang benar ada pertambangan emas di kawasan Hutan Bukit Daun. Saya sangat menyayangkan karena aktivitas di sana bukan lagi murni pertambangan rakyat, tapi diduga kuat ada beberapa donatur yang membuka usaha tambang tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Alpian menegaskan bahwa keberadaan para donatur itu membuat kegiatan tambang semakin masif dan tidak terkendali.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut sudah masuk pada tahap perusakan lingkungan dan perambahan hutan yang cukup mengkhawatirkan.

“Mereka menggunakan bahan kimia seperti potasium dan merkuri, dan limbahnya dibuang langsung ke aliran Sungai Hulu Air Nokan. Ini sangat berbahaya dan bisa mencemari air serta merusak ekosistem sungai,” tegasnya.

Alpian menekankan bahwa pencemaran tersebut dapat berdampak panjang, baik bagi lingkungan maupun masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dari aliran tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di hutan lindung tersebut telah melanggar aturan hukum.

“Apa yang terjadi ini jelas melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lokasinya hutan lindung, dan tidak boleh ada tambang di sana tanpa izin resmi,” jelas Alpian.

Ia menyampaikan bahwa langkah advokasi akan segera dilakukan.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurati pihak-pihak terkait agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kasus perusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun menambah panjang catatan kerusakan hutan di Kabupaten Lebong. Aktivis dan masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tidak menutup mata.

Perusakan dan pencemaran lingkungan menjadi peringatan serius akan perlunya pengawasan lebih ketat di kawasan konservasi demi menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.

Riliss,,Cikak S.A