Aksi Viral Berakhir di Jeruji Besi: Polres Purwakarta Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid

0
13

PURWAKARTA | Redaksi.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Jami Fatimah Azzahra, Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Tegalmunjul. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman aksi pelaku tersebar luas.

​Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 04.12 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV:

  • ​Pelaku merusak kunci gembok kotak amal yang berada di teras samping masjid.
  • ​Kotak amal tersebut kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor.
  • ​Kejadian pertama kali disadari oleh marbot masjid yang langsung melapor ke pengurus DKM dan pihak kepolisian.

SIMAK JUGA: Sinergi Polri dan Petani: Polsek Bungursari Gelar Penanaman Jagung Serentak demi Swasembada Pangan 2026

Hanya berselang kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 00.15 WIB.

  • Identitas Pelaku: AF dan H (alias E).
  • Barang Bukti yang Disita:
    • ​1 unit sepeda motor (digunakan saat beraksi).
    • ​1 unit handphone.
    • ​1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
  • Total Kerugian: Ditaksir mencapai Rp950.000.

BACA PULA: Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polres Purwakarta Ikuti Program “Polri Belajar”

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara polisi dan warga.

​”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar rumah ibadah dan mencederai nilai keagamaan. Dukungan bukti rekaman CCTV serta laporan cepat dari warga sangat membantu kami mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Uyun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Purwakarta untuk tetap waspada dan mengoptimalkan penggunaan teknologi seperti CCTV di area publik maupun rumah ibadah. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Sumber: Si Humas Polres Purwakarta

Redaksi Penyelaras: SK