Ahmad Iskandar Tanjung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

0
6

Redaksi.co, Jakarta | Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12). Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan dirinya dan keluarganya.

Laporan itu disampaikan langsung ke Mabes Polri pada siang hari. Ahmad menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sekelompok orang. Kasus tersebut diduga terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan pelanggaran meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Ahmad melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyoroti dugaan tindakan provokasi terhadap masyarakat setempat. Ahmad mengaku dituding melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Namun, ia menyebut belum pernah dipanggil aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan terkait tuduhan penipuan,” ujar Ahmad. Ia menyampaikan pernyataan itu di Mabes Polri. Ahmad menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan reputasinya. Ia menyebut dampaknya dirasakan langsung oleh keluarga.

“Saya melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” katanya. Menurutnya, tuduhan tersebut melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Ia juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencemaran nama baik.

Ahmad menjelaskan tudingan itu disebarkan melalui media sosial. Konten tersebut berbentuk video dan pesan berantai. Ia menyebut konten itu menggunakan inisial yang merujuk kepadanya. Menurut Ahmad, publik dengan mudah mengaitkan inisial tersebut.

Akibat penyebaran konten itu, muncul tekanan dari sejumlah orang. Tekanan tersebut berupa tuntutan agar Ahmad diusir dari Karimun. “Tekanan itu sangat nyata dan membuat keluarga kami tertekan,” kata Ahmad. Ia menilai situasi tersebut berbahaya dan meresahkan.

Ahmad juga mengungkap dugaan praktik provokasi massa. Ia menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah orang. Jumlah uang tersebut disebut sebesar Rp150.000 per orang. Uang itu diduga diberikan untuk menghasut masyarakat.

“Ada video yang menyebut penerimaan uang Rp150 ribu,” ujarnya. Video tersebut, kata Ahmad, menjadi salah satu barang bukti.

Ia mengaku membawa salinan video itu ke Bareskrim Polri. Ahmad berharap penyidik menelusuri kebenaran informasi tersebut. Menurut Ahmad, tudingan penipuan berkaitan dengan pekerjaannya. Ia diketahui mendampingi klien dalam perkara dugaan korupsi.

Pendampingan hukum itu dilakukan di wilayah Kepulauan Riau. Ia menegaskan pendampingan dilakukan sesuai aturan hukum. “Saya bekerja sebagai pendamping hukum secara sah,” kata Ahmad. Ia mengungkapkan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ahmad membantah tudingan penipuan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk pembungkaman. Menurutnya, tudingan itu bertujuan melemahkan posisi kliennya. Kasus kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Ahmad berharap laporan tersebut diproses secara profesional. Ia meminta aparat bertindak objektif dan transparan. “Saya percaya Polri akan bekerja secara adil,” ujar Ahmad. Ia berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan pihak mana pun.

Ahmad juga meminta perlindungan hukum bagi keluarganya. Ia menilai situasi yang berkembang cukup mengkhawatirkan. Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dipelajari penyidik. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi. Kompas masih berupaya menghubungi pihak terkait. Kasus ini menambah daftar laporan dugaan pencemaran nama baik.
Perkara serupa kerap melibatkan penggunaan media sosial.

Ahmad berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Ia menekankan pentingnya etika dalam menggunakan media digital.