Selasa, Desember 24, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Sebesar 467,3 Miliar Rupiah Dengan Kerugian 140,7 Miliar Dilakukan Penindakan, Ini Yang Disampaikan

Redaksi.co | Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Kurniawan Abadi, S.E., M.M dengan didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, menghadiri kegiatan pemusnahan bersama barang hasil penindakan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) di wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) yang mana kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor PPBC Palembang, Selasa (17/12/2024).

Turut hadir didalam kegiatan ini yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, S.E., M.M, Kasubag Umum dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Ferdinan Lengkong, Kasubag Umum dan Hubungan Masyarakat Kantor Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang) Fian Hermanto, S.E, Kepala Bidang Bidang Brantas dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel Kombes Pol Liliek Tribhawono, S.I.K., M.M, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Misnan, S.H, Koordinator Wilayah Kota Palembang Badan Intelijen Daerah Provinsi Sumsel Kol Infantri Efran Herriyanto, S.H., M.I.P, dan undangan lainnya.

Dikatakan Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sumsel Kurniawan Abadi, S.E., M.M, disini saya menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti negara ini. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

“Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang penghapusan barang milik negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penghapusan barang milik negara serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2018 tentang pemusnahan barang,” ujarnya.

Kemudian, di mana dalam pemusnahan barang-barang ilegal ini juga merupakan perwujudan dari kerjasama yang erat antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan keselamatan.

“Terima kasih kepada Kanwil Ditjen Bea Cukai Type Madya Pabean B Palembang dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara kita,” ungkapnya.

Menurut Kepala Kantor Dirjen Bea Cukai Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto, bea cukai memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai revenue collector yaitu mengoptimalkan penerimaan negara, community protector yaitu melindungi masyarakat, trade facilitator dan industrial assistance yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri, dan tugas pokok serta fungsi ini sebagaimana tertuang pada msii Ditjen Bea dan Cukai.

Tugas pokok dan fungsi ini juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumbagtim dengan liputan wilayah kerja yaitu provinsi Sumsel yang diawasi oleh Bea Cukai Palembang, Provinsi Jambi yang diawasi dan dilayani oleh Bea Cukai Jambi, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang diawasi dan dilayani oleh Bea Cukai Pangkal Pinang untuk Kepulauan Bangka dan Bea Cukai Tanjung Pandan untuk Kepulauan Belitung.

“Dalam menjalankan fungsi revenue collector atau mengoptimalkan penerimaan negara, sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar 9,5 Triliun Rupiah, yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 730,4 Miliar Rupiah, Bea Keluar sebesar 2,7 Triliun Rupiah, Cukai sebesar 4,6 Miliar Rupiah, dan Pajak Dalam rangka Impor dan Ekspor sebesar 6,1 Triliun Rupiah,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam fungsi trade facilitator dan industrial assistance atau memfasilitasi perdagangan dan industri, sepanjang periode tahun 2021 sampai dengan November 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah menerbitkan 562 keputusan fasilitas kepada 31 perusahaan berupa 16 keputusan fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan kepada 8 perusahaan, 22 keputusan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diberikan kepada 8 perusahaan, 8 keputusan fasilitas Kawasan Berikat (KB) yang diberikan kepada 2 perusahaan, dan 516 keputusan fasilitas kepada 13 perusahaan minyak gas dan panas bumi yang berada di provinsi Sumsel, Jambi, dan Babel.

Dalam hal fasilitas KITE, rasio surplus perdagangan mencapai 26,8 : 1 dan telah menyumbangkan devisa ekspor lebih dari 5,9 Miliar Dolar Amerika serta telah membuka ribuan lapangan pekerjaan. Tidak sebatas perusahaan-perusahaan besar, Bea Cukai Sumbagtim juga turut mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui program Rumah Kreatif bersama Kementerian Keuangan Satu yang mendukung 183 UMKM untuk dapat bersaing dan maju hingga dapat menembus pasar ekspor.

“Sebagai komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah, antara lain 32,1 kilogram (kg) narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ekor benih bening lobster, 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, keselurahan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 Miliar Rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 Miliar Rupiah dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba bila sampai ke masyarakat. Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, serta benih bening lobster telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan. Barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai 2,6 Miliar Rupiah.

Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 Miliar Rupiah. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 keputusan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkal Pinang. Sedangkan untuk barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember 2024 yang lalu.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali di konsumsi oleh masyarakat, hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat. Dan komponen pungutan cukai ditambahkan untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat,” imbuhnya

Popular Articles