Redaksi.co | PALEMBANG – Sebagai bentuk dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel melakukan aksi demonstrasi di PN Lubuklinggau, Rabu 11 Desember 2024.
Hal ini berkaitan dengan perkara antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU).
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah menolak permohonan Kasasi yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT Gorby Putra Utama (GPU).
Penolakan tersebut, sesuai hasil putusan Kasasi MA dengan nomor: 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Dengan putusan itu, maka MA menegaskan pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) oleh Menteri ATR/BPN dinyatakan batal alias tidak berlaku.
Bahkan, hasil putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu juga mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan itu, serta memulihkan atau memberlakukan kembali sertifikat HGU PT SKB tersebut.
Hasil dari putusan Kasasi MA itu membuat Kuasa Hukum PT SKB dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengambil sejumlah langkah hukum. Salah satunya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selaku Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Kuasa Hukum PT SKB memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan segala tuntutan dalam kasusnya.
Menanggapi hasil putusan Kasasi MA tersebut, Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel, Bana Juni SH MBA didampingi Ketua Investigasi Feri Yandi SHDM dengan lantang menyoroti kasus yang sedang diproses di PN Lubuklinggau tersebut.
Bana Juni menyatakan, pihaknya meminta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg, agar segera membebaskan terdakwa yakni Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo dari segala tuntutan hukum.
”Kita minta Majelis Hakim dapat memperhatikan hasil Kasasi Mahkamah Agung, sehingga bisa memberikan putusan seadil-adilnya, serta membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Jangan bermain api dengan nasib rakyat yg menuntut keadilan,” kata Dia.
Pihaknya juga mendesak Majelis Hakim PN Lubuklinggau untuk merehabilitasi nama baik kedua terdakwa demi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
”Kita juga meminta Komisi Yudisial (KY) serta Hakim pengawas MA untuk memonitor para hakim yang menangani perkara ini,” ungkap dia.
Bana menjelaskan, bahwa kasus ini juga akan dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk ke Pengawas MA.
“Tentu saja akan kita laporkan juga kepada Menko Hukum dan HAM, Ketua Umum Garda Prabowo, serta Pembina Garda Prabowo yakni Bapak Prabowo Subianto,” jelas dia.
Sementara Feri Yandi menambahkan, sebagai desakan kepada PN Lubuklinggau, pihaknya melakukan aksi demonstrasi di PN Lubulinggau, Rabu 11 Desember 2024.
“Kami melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kepada APH untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Apalagi permasalaan ini sudah ada keputusan dari MA yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah, oleh sebab itulah untuk segera dipahami,” tegasnya.
Feri menambahkan, kehadiran organisasi Garda Prabowo di Sumsel sebagai bentuk kontrol sosial serta mengawal semua kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto demi kepentingan bangsa.
“Sesuai perintah Ketua Umum Bapak H Fauka Noor Farid melalui Ketua Sumsel H Banda Djuni kami akan aktif memantau program-program Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan akan menyampaikan permaslaahan yang ada di Sumsel,” jelasnya.