PADANGSIDIMPUAN – Oknum ASN berinisial AIS (57) warga Kota Padangsidimpuan yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan gadis belia berinisial FS (13) terancam maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum dibekuk aparat Polres Padangsidimpuan tersangka AIS sempat kabur ke Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, selama 2 pekan.
“Tersangka sempat kabur ke Sibuhuan berjalan kaki melalui hutan lantaran panik,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu saat konfrensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (9/12/2024) sore.
Diterangkan Desman, tersangka panik lantaran keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Beruntung, pihak keluarga tersangka koperatif dan akhirnya menyerahkan tersangka ke Polres Padangsidimpuan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun. Dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 Miliar,” tambah Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahmad Takdir Harahap.
Ditambahkannya, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini penyidik masih melengkapi berkas supaya perkara ini dapat segera disidangkan,” tandasnya.
Sumber : Lensakini.com