Redaksi.co | Palembang – Akibat banyaknya Kepulan asap hitam tebal membumbung tinggi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang terjadi pada Jumat 6 Desember 2024 siang, yang mana kepulan asap berasal kebakaran hebat yang melalap tempat penampungan minyak ilegal milik Sudirman (46), warga Sereka yang diduga melakukan eksplorasi minyak tanpa izin.
Mendapatkan laporan peristiwa kebakaran tersebut aparat Polsek Sanga Desa Polres Muba bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti terkait.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Heri Fitha, menjelaskan bahwa kebakaran ini bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Api diduga berasal dari mesin sedot saat proses pemindahan minyak mentah di bak penampungan,”Jelasnya.
Sudirman diketahui mengoperasikan sumur bor ilegal untuk mengumpulkan minyak mentah di bak penampungan.
Ketika memindahkan minyak menggunakan mesin sedot, percikan api diduga memicu kebakaran besar. Akibatnya, sejumlah peralatan dan fasilitas di lokasi terbakar, termasuk pipa paralon, selang, serta bak penampungan minyak.
Beruntung, kebakaran tidak meluas ke permukiman warga. Namun, insiden ini memicu keresahan masyarakat setempat atas maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang rawan bencana.
Setelah kebakaran terjadi, tim Polsek Sanga Desa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sudirman di rumahnya, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumatera Selatan.
“Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya,”jelas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:
1 unit sepeda motor polot, 1 buah pipa paralon bekas terbakar, 1 buah selang air bekas terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng rol tali, serta 15 liter minyak mentah.
“Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran,”tambah Kapolsek.
“Polsek Sanga Desa mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang membahayakan lingkungan dan keselamatan,”pungkasnya (Rilis / Team)