Redaksi.co, 16 Desember 2024
Batam Kepri – Oknum Mafia Pengusaha Yang Mendistribusikan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam Merk Manchester diduga kuat bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam Untuk Memuluskan Bisnisnya Memasarkan dan Menjual rokok tanpa Pita Cukai ini tidak Hanya di Batam,bahkan ke luar Batam.
Menurut informasi dari seorang sumber terpercaya yang Memberikan informasi tentang Rokok Ilegal ini kepada awak media, Bos Besar Atau Toke rokok ilegal Merek Manchester ini Berinisial W dan T.P.
“Big Bos nya rokok itu inisial T.P dan W bang, diduga kuat kedua bos ini telah bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam, ini Bisnis cuan Besar Lo bang,karena tidak mungkin orang BC (Bea Cukai) ini tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal itu di Batam ini,” ungkap Laki laki yang enggan di sebutkan namanya ini kepada tim kami, Kamis (5/12/2024). di kedai kopi Batam center.
Hasil pantauan dan Investigasi awak media ini, tidak tertera nama perusahaan (PT) yang memproduksi rokok Manchester tanpa pita cukai tersebut. Salah satu pedagang yang kami temui di Wilayah Botania Batam center yang menjual rokok ilegal tersebut di Salah satu Ruko di Sekitar Botania Garden mengungkapkan bahwa rokok tanpa pita cukai itu di hantar oleh seseorang ke Kios/Ruko nya Kadang Menggunakan motor/kanvas,kadang juga dengan mobil.
“Rokok ini ada yang mengantar mas, katanya aman,tenang saja Bu, makanya saya pajang aja di kios ini,” ujar ibu yang enggan menyebutkan namanya itu, jumat (6/12/24).
Sudah di Tetap kan dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara jelas dan tegas mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pengedar cukup berat, yaitu pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun atau denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2019, Pemerintah telah mencabut pembebasan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ). Namun, pengawasan di lapangan diduga masih sangat lemah, itulah sebabnya rokok ilegal tetap beredar bahkan menjamur subur.
Hal semacam ini selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan Berimbas pada Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau khususnya di Daerah Penghasil Tembakau.
Padahal beberapa waktu yang lalu, Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri pernah Menangkap Pelaku Penyelundupan rokok ilegal merk Manchester ini di Kota Batam, lebih kurang satu tahun lalu tepatnya pada Kamis 9 September 2023 yang lalu. Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku kasus penyelundupan rokok ilegal itu ditangkap oleh anggota Subdit 1 Ind,Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pada Saat itu tim juga mengamankan 70 dus rokok ilegal merek Manchester yang berasal dari London, 1 Mobil Merk HAICE yang digunakan untuk mengangkut rokok, Turut diamankan 3 Handphone dan 2 berkas faktur.
Para tersangka dikenakan pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum, dan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Nilai rokok yang diamankan saat itu diperkirakan lebih kurang 500 juta rupiah, dan kerugian Negara yang ditimbulkan karena tidak ber cukai sekitar 800 juta rupiah.
Selain pelanggaran hukum mengenai kepabeanan, peredaran rokok merk Manchester itu juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau,Karna ternyata pada kemasan rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester itu tidak ada terlihat gambar peringatan kesehatan sesuai Permenkes RI No. 28 Tahun 2013 BAB II Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi; “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah Indonesia wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau”
Sampai berita ini diturunkan dan terbit ke media online, kami masih melakukan upaya konfirmasi terhadap instansi terkait mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam Khusunya merk Manchester ini.
(Ali dan Tim)