Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk melaporankan dan sekaligus membuat pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – 2023 di 5 (Lima) SMA di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, adapun 5 (Lima) SMA yang di Laporkan oleh PST di antaranya SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat pengaduan sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bos tahun 2022 – tahun 2023 di lingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Kamis (17/10/24).
Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan,” PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan.Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya
Kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan yang merujuk pada, Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan ini, kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan juga Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2022-tahun 2023 di Lingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, dengan Total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.126.500.000,00;- dan Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.131.000.000,00;-, di Lingkungan SMA Negeri 01 Kelakar dengan total anggaran tahun 2022 adalah sebesar Rp.574.500.000,- dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.531.000.000,- di lingkungan SMA Negeri 01 Lubai Ulu, dengan total anggaran tahun 2022 adalah sebesar Rp.966.000.00,- dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.027.500.000,- di Lingkungan SMA Negeri 01 Lawang Kidul dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.023.000.000,00,-dan tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.006.500.000,00,- serta di lingkungan SMA Negeri 01 unggulan Muara Enim dengan total anggaran Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.225.500.000,00,- dan tahun 2023 sebesar Rp.1.339.500.000,00,-
Berdasarkan informasi dari beberapa Oknum Guru dilingkungan SMA Negeri 02 Muara Enim, SMA Negeri O1 Kelakar, SMA N 01 Lubai Ulu, SMA Negeri 01 Lawang Kidul dan SMA Negeri 01 Unggulan Muara Enim serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) bahwa pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023 tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan KKN, sebagaimana dimaksud diatas yang diduga tidak wajar dan patut diduga berpotensi terjadinya indikasi KKN, sebab dalam beberapa laporan atas kertas tersebut diduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
“Hal tersebut diperjelas dengan kesaksian dari beberapa Oknum Guru yang menjelaskan bahwa realisasi penggunaan Dana BOS tersebut tidak Transparan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan anggaran dan realisasi Dana BOS tersebut hanya diketahui oleh Oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya saja,”tambahnya.
Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, demi terciptanya Implementasi Pendidikan Anti Korupai dan memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dengan tuntutan:
1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2022 & Tahun 2023.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di 5 (Lima) SMA Negeri di Kabupaten Muara Enim pada realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023, terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya rincian terlampir.
3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil ke-5 (lima) Kepala SMA Negeri di Kabupaten Muara Enim yang kami Laporkan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS Tahun 2022 – Tahun 2023, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Dan,”apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, oleh Kejati Sumsel, maka dalam waktu dekat kami pastikan, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejati Sumsel,”pungkasnya.