Selasa, Desember 24, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Penyitaan Uang Rp.301 M Oleh Kejagung dalam Perkara Dugaan TPPU PT Duta Palma

Redaksi.co,Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tim Penyidik sebelumnya menetapkan PT Duta Palma (PT DP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024.

Selain PT DP, penyidik juga menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yaitu:

– PT KAT

– PT BBU

– PT PAL

– PT SS

– PT PS

Kelima perusahaan perkebunan ini diduga secara melawan hukum melakukan kegiatan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Aliran Hasil Kejahatan dan Penyitaan Dana

Menurut hasil penyidikan, keuntungan dari tindak pidana korupsi yang diperoleh dari penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian disamarkan dalam rekening Yayasan D dengan nilai sebesar Rp301.986.366.605,47.

Penyidik menduga tindakan PT Duta Palma melanggar ketentuan dalam Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam memberantas tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sumber: Kejaksaan Agung, Jakarta

(Ali M.Batam)

ALI ISLAMI
ALI ISLAMI
Ali Islami/ Ali Muis ✓Jurnalis Aktif ,✓Pengurus HMI Batam Madani ✓Bendahara LBH LIRA Kepri ✓Pengurus DPW PWMOI Kepri(Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) ✓Humas IKBL Kepri ✓Pendiri dan Ketua IP2L Batam ✓Aktif Juga sebagai Profesional MC/Moderator

Popular Articles