Top 5 This Week

Related Posts

Mengakhiri Era “Parcok”, Komaruddin Hidayat Soroti Dugaan Penyadapan dan Netralitas Polri

Redaksi.co JAKARTA : Istilah “Partai Coklat” atau yang dikenal dengan sebutan “Parcok” kembali menjadi sorotan di tengah mencuatnya dugaan skandal penyadapan yang melibatkan sejumlah oknum perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Isu tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai netralitas institusi kepolisian dalam kehidupan politik nasional.

Dalam tulisannya bertajuk Mengakhiri Era Parcok, Komaruddin Hidayat menilai, mencuatnya dugaan skandal penyadapan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam politik praktis.

Istilah “Parcok” selama ini dikenal sebagai sindiran terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang identik dengan seragam cokelat dalam memengaruhi dinamika politik, baik pada pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum.

Komaruddin berpandangan, apabila dugaan tersebut terbukti, hal itu menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu dibenahi di tubuh institusi kepolisian, termasuk menyangkut jaringan, kewenangan, dan kepentingan yang berada di baliknya.

Menurutnya, terbongkarnya persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi para petinggi Polri yang berkomitmen menjaga profesionalisme institusi untuk mengembalikan marwah kepolisian sesuai tugas dan fungsi utamanya.

Ia menegaskan, Polri harus tetap berdiri di atas semua golongan, menjaga netralitas, serta menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kepolisian tidak boleh terseret ke dalam kepentingan politik praktis ataupun menjadi alat bagi kelompok tertentu.

Selain persoalan netralitas, Komaruddin juga menyoroti penggunaan kewenangan penyadapan. Menurutnya, penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, memiliki alasan yang jelas, serta ditujukan untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum.

Ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok politik, terlebih jika bertujuan mengganggu atau menyabotase jalannya pemerintahan.

Komaruddin juga mempertanyakan sejumlah hal yang menjadi perhatian publik, mulai dari materi apa yang disadap, siapa yang memberikan perintah, hingga apa tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.

Meski demikian, ia berpandangan bahwa tidak seluruh materi penyadapan harus dibuka kepada publik, terutama apabila menyangkut informasi yang memang dilindungi oleh ketentuan hukum.

Lebih jauh, Komaruddin menilai masyarakat saat ini membutuhkan pemerintahan yang berintegritas, profesional, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan rakyat.

Ia menggambarkan bahwa masyarakat telah dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari pemberitaan kasus korupsi, kerusakan hutan, kenaikan harga kebutuhan pokok, menyempitnya lapangan pekerjaan, hingga tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Di sisi lain, ia turut menyinggung besarnya komposisi kabinet pemerintahan yang menurut pandangannya perlu diimbangi dengan produktivitas dan hasil kerja nyata.

Dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Komaruddin mengingatkan bahwa masa kepresidenan merupakan kesempatan untuk meninggalkan warisan kepemimpinan atau legacy yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia mempertanyakan warisan apa yang hendak ditinggalkan Presiden Prabowo dalam masa kepemimpinannya, terutama melalui pembenahan institusi negara dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Di akhir tulisannya, Komaruddin menyampaikan harapan agar dugaan praktik politik yang melibatkan oknum aparat kepolisian tidak lagi menjadi bagian dari kehidupan demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kepolisian harus kembali pada jati dirinya sebagai institusi negara yang profesional, netral, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Semoga era Parcok sudah berakhir,” demikian harapan Komaruddin dalam tulisannya.

Namun, ia juga mempertanyakan bagaimana respons pihak-pihak yang selama ini diduga berkaitan dengan praktik tersebut terhadap langkah tegas Presiden.

Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, dan komitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. (ZUL)

Popular Articles