JAKARTA, REDAKSI.CO- Gelombang opini publik terhadap perkara Silmy Karim menjadi perhatian serius para simpatisannya, Mereka menyerukan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak berubah menjadi penghakiman melalui pemberitaan sebelum adanya putusan pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 5 November 2026, menyusul sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (29/10/2026).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penyebutan angka Rp168,9 miliar dalam perkara yang menjerat Silmy Karim, Simpatisan menilai angka tersebut perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Mereka menegaskan, nilai tersebut merupakan total yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan jumlah uang yang secara langsung diterima Silmy Karim,Adapun nilai penerimaan yang didakwakan kepada Silmy disebut sebesar Rp1,2 miliar,
“Angka Rp168,9 miliar tidak dapat serta-merta disebut sebagai uang yang diterima Silmy Karim,” tegas pernyataan tersebut.
Persoalkan Narasi OTT
Simpatisan turut meluruskan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT), Mereka menyatakan Silmy Karim mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juni 2026 untuk memberikan keterangan dengan iktikad baik.
Menurut mereka, penyampaian informasi terkait perkara hukum harus berlandaskan fakta yang terverifikasi, bukan narasi yang berpotensi membentuk persepsi sepihak.
Pers Mengawal, Bukan Menghakimi
Di tengah derasnya pemberitaan, simpatisan mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga keseimbangan informasi,Prinsip verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dinilai menjadi fondasi utama dalam pemberitaan perkara pidana.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman bagi insan pers dalam menjalankan tugas profesional.
Sementara itu, sejumlah materi dakwaan terkait biaya studi, pengurusan dokumen, hingga kepemilikan saham ditegaskan akan dihadapi melalui mekanisme hukum dan pembuktian di persidangan.

Keadilan Harus Berdiri di Atas Fakta
Simpatisan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjalankan pemeriksaan secara independen, objektif, dan berpegang teguh pada fakta hukum.
Mereka juga berharap Silmy Karim dibebaskan dari segala dakwaan apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan.
Pesan yang disampaikan menjadi pengingat bahwa perkara hukum tidak semestinya ditentukan oleh derasnya opini maupun tekanan publik. Bagi mereka, ruang pengadilan harus menjadi tempat pembuktian yang sesungguhnya.
“Jangan biarkan opini mendahului fakta, Keadilan harus ditegakkan melalui pembuktian, bukan penghakiman di ruang publik.”
