Redaksi.co Mamuju : Polemik keputusan Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Firdaus menuai tanggapan dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Barat, Sarman Sahuding.
Sarman secara terbuka menyampaikan keberatan atas keputusan DK PWI Pusat yang dinilainya keliru dalam menempatkan persoalan usulan Firdaus terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Menurut Sarman, usulan Firdaus agar SMSI diberikan kepercayaan sebagai penanggung jawab pelaksanaan HPN 2027, yang disampaikan dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, beberapa waktu lalu, seharusnya dipandang sebagai gagasan konstruktif, bukan justru dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik.
“Saya memandang persoalan ini semestinya ditempatkan pada proporsi yang sesungguhnya. Sebuah gagasan dan apresiasi terhadap organisasi pers, apalagi SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, seharusnya menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif,” tegas Sarman.
Sarman yang pernah menjabat Sekretaris PWI Sulawesi Barat periode 2017–2023 dan kini memimpin SMSI Sulawesi Barat periode 2026–2030 menilai, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan pertukaran gagasan.
Ia menegaskan bahwa pemikiran Firdaus yang menawarkan SMSI sebagai pelaksana HPN 2027 seharusnya disikapi secara bermartabat dengan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, pikiran seharusnya dibalas dengan pikiran, bukan dengan keputusan sepihak yang berujung pada pemecatan seorang wartawan yang telah lama mengabdi di PWI dan dunia pers Indonesia.
Atas dasar itu, Sarman secara terbuka meminta DK PWI Pusat meninjau kembali sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani pimpinan dan anggota DK PWI Pusat di Jakarta.
Baginya, keputusan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan substansi persoalan, konteks penyampaian gagasan, serta ruang kebebasan berpikir dalam kehidupan organisasi pers.
Sarman mengingatkan bahwa apabila sebuah gagasan besar dan pandangan kritis seorang tokoh pers justru dianggap sebagai pelanggaran etik, hal itu berpotensi menimbulkan preseden yang tidak sehat bagi kehidupan pers.
Ia khawatir mekanisme penegakan etik justru dipersepsikan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berpikir dan menyampaikan pandangan yang berbeda.
“Jika pemikiran besar Firdaus dipandang sebagai pelanggaran etik seorang wartawan, saya khawatir ini menjadi alarm bagi kebebasan berpikir. Jangan sampai pandangan kritis yang konstruktif dan membangun justru dibungkam dengan pisau etik Dewan Kehormatan PWI Pusat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sarman menegaskan bahwa organisasi pers semestinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi dialog, perbedaan pendapat, serta kebebasan menyampaikan gagasan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, persoalan usulan pelaksanaan HPN 2027 seharusnya menjadi momentum memperkuat komunikasi dan sinergi antarkonstituen Dewan Pers, bukan berkembang menjadi persoalan yang berujung pada sanksi organisasi.
Ia berharap DK PWI Pusat membuka kembali ruang evaluasi secara objektif, mengedepankan prinsip keadilan, serta mempertimbangkan kontribusi dan rekam jejak Firdaus dalam perjalanan organisasi PWI dan dunia jurnalistik Indonesia.
“Jangan sampai perbedaan gagasan justru menjadi alasan untuk membatasi ruang berpikir insan pers. Dunia pers membutuhkan keberanian menyampaikan pemikiran, sekaligus kedewasaan dalam menyikapi perbedaan,” tutup Sarman Sahuding. (ZUL)

