JAKARTA, Redaksi.co – Sengketa hak cipta buku Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka untuk anak Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh Pihak Pesantren Darunajah selaku Tergugat memasuki babak yang menyita perhatian. Sidang perdana yang diharapkan menjadi pintu awal pembuktian di pengadilan justru tertunda. Pihak penggugat pun berharap proses hukum berjalan efektif, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Penundaan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum penggugat, Asep Rojudin, S.H., M.Kn., dari Sirah M Partner Lawcon. Ia menjelaskan, agenda persidangan masih berkaitan dengan pemeriksaan aspek formal atau legal standing, termasuk keabsahan surat kuasa dan kedudukan hukum para pihak yang berperkara.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam wawancara, penundaan kali ini berkaitan dengan agenda majelis hakim, termasuk kegiatan dinas luar ketua majelis dan ujian hakim.
Meski demikian, pihak penggugat berharap kondisi tersebut tidak menghambat kelanjutan pemeriksaan perkara, Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan harapan proses persidangan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Penggugat Soroti Potensi Penundaan Berulang
Persoalan yang menjadi perhatian penggugat bukan semata-mata penundaan sidang pertama, melainkan bagaimana memastikan perkara tersebut dapat diperiksa secara efektif hingga memasuki pokok sengketa.
Pihak penggugat mempertanyakan kemungkinan terjadinya penundaan kembali apabila pihak tergugat tidak hadir atau belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di persidangan.
Namun, dalam perkara perdata, kehadiran para pihak, pemanggilan yang sah, serta pemenuhan ketentuan hukum acara harus menjadi pertimbangan pengadilan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Karena itu, pihak penggugat berharap sidang lanjutan dapat berlangsung tanpa hambatan prosedural yang tidak perlu, sehingga pokok persoalan hak cipta yang disengketakan bisa segera memperoleh pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
Kepastian hukum menjadi hal penting agar sengketa tidak terus tertahan pada persoalan prosedural, sementara substansi gugatan belum diperiksa.
Mediasi Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
Sebelum mengajukan gugatan, kedua belah pihak disebut telah menempuh upaya mediasi untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang dipermasalahkan.
Namun, menurut keterangan pihak penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan sengketa.
Penggugat kemudian memilih menempuh jalur perdata untuk memperjuangkan hak yang diklaimnya atas ciptaan tersebut.
Langkah ini membuat proses persidangan menjadi penting, bukan hanya bagi para pihak yang bersengketa, melainkan juga untuk menguji dalil, bukti, serta dasar hukum yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, substansi gugatan dan kebenaran masing-masing klaim tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum pengadilan, Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang benar sebelum perkara diperiksa dan diputus sesuai prosedur.
Jalur Perdata Jadi Prioritas, Unsur Pidana Belum Diutamakan
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Asep menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memprioritaskan penyelesaian melalui jalur perdata.
Fokus tersebut diarahkan pada pemeriksaan sengketa hak cipta melalui mekanisme hukum yang dinilai relevan dengan tuntutan penggugat.
Adapun kemungkinan menempuh langkah hukum lain akan bergantung pada perkembangan perkara, bukti yang tersedia, dan penilaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sikap ini menunjukkan bahwa pihak penggugat saat ini memilih mengedepankan proses perdata sebagai jalur untuk memperjuangkan hak yang dipersoalkan.
Saksi dan Bukti Disiapkan, Pokok Sengketa Menanti Pemeriksaan
Pihak penggugat menyatakan telah menyiapkan saksi untuk mendukung dalil gugatannya, Sementara itu, pemeriksaan saksi maupun saksi ahli akan mengikuti tahapan dan agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Sebelum memasuki pembuktian pokok perkara, pemeriksaan aspek formal, termasuk legal standing dan kewenangan pihak yang bertindak di pengadilan, menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Setelah tahapan tersebut dilalui sesuai ketentuan, perkara diharapkan dapat berlanjut ke pemeriksaan materi gugatan, termasuk dalil mengenai hak cipta buku SKU Pramuka untuk anak SD yang menjadi pokok perselisihan.
29 Oktober 2026 Jadi Momentum Penting
Kini, perhatian tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026. Pihak penggugat berharap persidangan tersebut dapat berjalan efektif dan membuka jalan bagi pemeriksaan perkara secara lebih substantif.
Publik juga perlu menunggu perkembangan resmi dari pengadilan mengenai jalannya persidangan, termasuk kehadiran para pihak dan keputusan majelis hakim atas tahapan berikutnya.
Sengketa ini menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan hak cipta melalui mekanisme hukum yang adil, Setiap klaim harus dibuktikan, setiap pihak berhak memperoleh kesempatan membela kepentingannya, dan setiap tahapan persidangan harus berjalan sesuai hukum acara.
Pertanyaan utamanya kini: apakah sidang 29 Oktober mendatang akan menjadi awal pemeriksaan pokok sengketa, atau masih terkendala persoalan prosedural?
Jawabannya akan terlihat dari jalannya persidangan berikutnya. Yang jelas, kepastian hukum dan pemeriksaan perkara secara profesional menjadi harapan utama agar sengketa hak cipta buku SKU Pramuka tersebut memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

