Top 5 This Week

Related Posts

Desa Insit di duga DPT Pilkades warga desa lain terdaftar desa Insit sendiri ada yang tak dapat memilih..

Meranti – Desa Insit Pemilihan kepala Desa ( Pilkades) Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Persoalan prihal Daftar Pemilih tetap ( DPT) di duga sangat IRONIS. sabtu.10.10.2026.

Media Riau berhembus nya angin bahwa ada dugaan warga yang berdomisili atau tercatat sebagai penduduk desa lain masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades desa Insit kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pantauan Awak Media sudah berkomfirmasi dengan masyarakat bahwa pemungutan suara atau Pilkades di Desa Insit kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Perlu dipertanyakan masalah hak pemilih di duga ada DPT dari desa lain yang belum jelas dalam hal ini perlu ada penjelasan.

Padli. SE. Calon kepala Desa Insit no 3 Resmi Mengajukan surat keberatan pada hari jumat tanggal 9 oktober 2026. Karena ada dugaan sejumlah permasalahan dalam pemungutan suara pemilihan kepala Desa Insit ( Pilkades) yang tidak kondusif.

Padli menjelaskan bahwa persoalan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkades desa Insit kecamatan Tebing Tinggi ini yang menjadi dasar pengajuan keberatan:

Dugaan ada pemilih yang memiliki status kependudukan atau KTP di luar desa Insit. Dan dapat menggunakan hak pilih Pilkades. Kemudian warga yang telah menerima undangan memilih, tetapi tidak boleh menggunakan hak pilih karena tidak ada KTP. Meski pun susah berusia 17 tahun.

Ada juga warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetapi tidak menerima surat undangan pemungutan suara. Ujar nya.

JAMALUDIN. C.JT.,C.L.WI Ketua Dpc LSM. KPK. RI. Kabupaten Kepulauan Meranti, angkatan bicara bahwa ada Indikasi- Indikasi yang dilakukan ketua Panitia Pilkades desa Insit kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saya sebagai ketua LSM sangat kecewa karena ketua Panitia Pilkades desa Insit tidak memahami tentang DPT yang sebenarnya.

Sehingga ada dari desa tetangga lain terdaftar di dalam DPT Insit mendapat pàggilan dan melakukan pencoblosan suara itu dianggap syah oleh panitia. Sementara itu masyarakat Desa Insit sangat dirugikan .

Ketua Dpc LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan dalam hal ini jangan sampai terulang lagi, penegak hukum yaitu Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti mengusut tuntas kejadian ini. Jika perlu ada Sansi hukum kami mengharapkan agar dapat ditangani secara profesional dan transparan. Ujar nya.

Dalam hal ini masyarakat Desa Insit sangat berharap perlu ada nya tindakan secara Verifikasi dan bersinergi kepada Pemerintah atau Instansi terkait, yang berkompeten di Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

 

 

Popular Articles