Dana KDN TPА Kebon Kongok Disebut Biayai MTQ XXXII Kecamatan Gerung di Taman Ayu
LOMBOK BARAT, Redaksi.co – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII tingkat Kecamatan Gerung yang berlangsung malam ini, Sabtu, 10 Oktober 2026, di Lapangan Gunung Malang, Desa Taman Ayu, menjadi perhatian setelah Ketua Panitia sekaligus Kepala Desa Taman Ayu, M. Tajudin, menyinggung sumber pembiayaan kegiatan tersebut dalam sambutannya.
Dalam sambutan sekaligus laporan panitia, M. Tajudin menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan MTQ tingkat Kecamatan Gerung tersebut bersumber dari dana KDN yang berkaitan dengan kompensasi dampak negatif TPAR Kebon Kongok.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan di tengah pembahasan yang sebelumnya berkembang di kalangan guru ngaji di Desa Taman Ayu mengenai isu pemotongan gaji guru ngaji untuk membantu membiayai pelaksanaan MTQ.
M. Tajudin menegaskan bahwa kegiatan MTQ malam ini tidak dibiayai melalui pemotongan gaji guru ngaji se-Desa Taman Ayu, melainkan menggunakan dana KDN TPAR Kebon Kongok.
Persoalan gaji guru ngaji sendiri sempat menjadi perbincangan beberapa bulan sebelumnya. Karena itu, penjelasan kepala desa dalam forum terbuka tersebut menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya para guru ngaji yang sempat mempertanyakan isu tersebut.
Transparansi Anggaran Menjadi Sorotan
Meski telah menyebutkan sumber pembiayaan kegiatan, dalam sambutan dan laporan yang disampaikan, M. Tajudin tidak menyebutkan secara terperinci berapa total anggaran dana KDN TPAR Kebon Kongok yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan MTQ XXXII tingkat Kecamatan Gerung tersebut.
Belum adanya penyebutan nominal anggaran dalam sambutan itu menyisakan pertanyaan mengenai besaran dana yang dialokasikan, rincian penggunaannya, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan.
Dana kompensasi dampak negatif TPAR Kebon Kongok merupakan dana yang perlu dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika dialokasikan untuk kegiatan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.
Penggunaan dana tersebut untuk kegiatan MTQ tentu perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan dan peruntukan dana yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang digunakan, komponen belanja yang dibiayai, serta bagaimana pertanggungjawabannya disusun.
Transparansi ini juga penting agar tidak muncul kesalahpahaman baru di tengah masyarakat, terutama setelah isu pemotongan gaji guru ngaji sempat menjadi pembahasan.
Publik Menunggu Rincian Penggunaan Dana
Pelaksanaan MTQ merupakan kegiatan keagamaan yang memiliki nilai penting dalam mendorong kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an serta membangun generasi Qur’ani. Namun, tujuan baik sebuah kegiatan tetap perlu disertai pengelolaan anggaran yang terbuka dan akuntabel.
Oleh karena itu, penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Taman Ayu maupun pihak terkait mengenai besaran dana KDN TPAR Kebon Kongok yang digunakan untuk kegiatan MTQ ini menjadi hal yang patut ditunggu.
Hingga berita ini disusun, nominal anggaran yang digunakan belum disebutkan dalam sambutan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Rincian anggaran dan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait masih diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Jurnalis: Suhaili
Redaksi.co | Media Nasional Investigasi

