redaksi.co, Jakarta | Persoalan upah, outsourcing, pekerja kontrak, hingga perlindungan pekerja menjadi sorotan dalam Seminar Kebangsaan bertema Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan di Hotel Balairung, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pengamat kebijakan publik dan ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai perlindungan pekerja tidak semestinya dipertentangkan dengan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, upah minimum merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja yang dapat memberikan dampak ekonomi lebih luas melalui peningkatan konsumsi dan penerimaan negara.
“Saya ingin mengatakan bahwa saya masih punya keyakinan bahwa UMP itu salah satu bentuk perlindungan tenaga pekerjaan,” kata Achmad dalam seminar tersebut.
Achmad juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan produktivitas. Ia menilai pekerja tidak seharusnya hanya dipandang sebagai komponen biaya produksi, tetapi sebagai bagian dari siklus ekonomi yang turut menopang kegiatan usaha dan penerimaan negara.
Sementara itu, Director Executive and Education Centre for Labour (ICLO), Dr. Unang Mulkhan, menyoroti praktik outsourcing dan pekerja dengan status kontrak. Ia menilai fleksibilitas perusahaan tidak boleh menghasilkan ketidakpastian hidup pekerja yang berlangsung terus-menerus.
“Fleksibilitas perusahaan tidak boleh dibayar dengan ketidakpastian hidup pekerjaan,” ujar Unang.
Unang mengatakan persoalan outsourcing semakin kompleks ketika perusahaan yang merekrut, membayar upah, mengendalikan pekerjaan, dan menerima hasil pekerjaan berbeda. Menurut dia, pembagian tanggung jawab harus dibuat secara proporsional, termasuk dalam persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agar pekerja memiliki pihak yang jelas ketika haknya bermasalah.
Ia juga menyebutkan bahwa pekerjaan yang sebenarnya bersifat permanen tidak semestinya disamarkan sebagai pekerjaan sementara. Selain persoalan status kerja, menurut Unang, aturan ketenagakerjaan juga perlu memastikan hak pekerja dapat benar-benar dilaksanakan, diawasi, dan dipulihkan ketika terjadi pelanggaran.
Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Izzati, menilai hukum ketenagakerjaan tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen perlindungan pekerja. Ia menyoroti ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha dalam pasar kerja.
“Permasalahan utama dalam hukum ketenagakerjaan kita adalah hukum ketenagakerjaan kita itu terlalu ingin menjadi netral,” ujar Nabiyla.
Nabiyla juga menyoroti persoalan formulasi upah minimum yang dinilainya belum memberikan kepastian hukum. Ia menyebut perubahan formula upah minimum yang terjadi beberapa kali setelah perubahan regulasi ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan baru.
Seminar tersebut juga membahas pekerja platform, waktu kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kebutuhan transparansi dalam penyusunan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Nabiyla mengingatkan pentingnya memastikan rancangan terbaru yang akan dibahas atau disahkan benar-benar dapat dipantau publik agar perubahan substansi pada tahap akhir tetap terverifikasi.
Selain ketiga narasumber tersebut, seminar dihadiri Tri Asmoko Aripan selaku Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia dan Muhammad Rukanda selaku Presiden Federasi ASPEK PHR Indonesia.



