Redaksi.co MAMASA : Anggaran ratusan juta rupiah yang sejatinya digelontorkan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang merana di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kini diselimuti aroma busuk dugaan pemerasan dan aliran dana gelap. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN diduga kuat dijadikan ajang bancakan dan ‘sapi perah‘ oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Informasi panas yang dihimpun media mengungkap skema tak wajar, sejumlah kepala sekolah TK/PAUD dan pengelola yayasan penerima bantuan diduga “diperas” atau dipaksa menyerahkan upeti dalam jumlah fantastis. Tidak tanggung-tanggung, aliran uang haram ini disinyalir menjangkau dua lini sekaligus, dari lingkaran pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa hingga bermuara ke pihak tertentu di pemerintah pusat.
Menurut kesaksian seorang warga berinisial BG, praktik curang ini dimainkan secara rapi namun nekat. Uang setoran ratusan juta rupiah tersebut diduga dikirim langsung ke pusat menggunakan jasa ekspedisi J&T. Tak hanya itu, “jatah reman” senilai puluhan juta rupiah juga disinyalir mengalir deras ke kantong-kantong pihak tertentu di tingkat daerah.
“Ada dugaan kuat setoran ini mengikat para kepala sekolah dan pengelola yayasan penerima proyek,” beber BG.
Meski seluruh fakta ini masih membutuhkan pembuktian hukum dan verifikasi transaksi secara independen, pertanyaan besarnya menyengat mata publik, Jika benar ada setoran, dari mana uang itu dipotong, dan ke mana saja aliran dana tersebut bermuara?
Kebusukan proyek ini diduga tak cuma berhenti pada urusan upeti di balik meja. Di lapangan, proyek fisik revitalisasi ini dinilai sarat manipulasi material.
Media menemukan indikasi penggelembung modal material pembangunan:
- Pasir Sungai: Diserap hingga ~150 meter kubik dengan patokan harga sekitar Rp350 ribu per meter kubik.
- Batu Kali: Menguras anggaran sekitar 40 meter kubik dengan harga sekitar Rp350 ribu per unit.
Bahan bangunan tersebut diduga dikeruk langsung dari sungai dan diangkut menggunakan kendaraan jenis Hardtop. Warga lokal bahkan mulai berteriak lantang karena aktivitas penambangan dan pengangkutan material liar ini merusak dan menyerobot lahan kebun milik masyarakat.
Kini, tim independen mendesak audit total atas Buku Material, nota pembelian, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Jika kualitas fisik bangunan di lapangan melenceng jauh dari angka-angka manis di atas kertas, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi.
Di tengah panasnya isu aliran uang haram ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa buru-buru pasang badan dan melempar bola panas.
Pihak Dinas menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak memegang anggaran fisik. Menurut mereka:
1. Pelaksana penuh berada di tangan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di tiap sekolah.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditunjuk langsung dari Kementerian.
3. Fasilitator lapangan didatangkan dari perguruan tinggi.
4. Dinas Daerah hanya sebatas penyedia data sekolah penerima.
Pernyataan ini terkesan sebagai upaya cuci tangan. Namun publik tak bisa dibodohi, Batas kewenangan Direktorat, PPK, P2SP, hingga Dinas Daerah harus dibongkar lewat dokumen resmi!
Dugaan skandal ratusan juta rupiah ini terlalu besar jika hanya dianggap angin lalu. Fakta Integritas P2SP dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program secara tegas melarang keras adanya transfer ke rekening pribadi atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Untuk membongkar kotak pandora ini, aparat penegak hukum (APH) dan auditor negara (BPK/BPKP) didesak segera turun tangan memeriksa:
1. Rekening Koran P2SP dan Satuan Pendidikan penerima.
2. Jejak Resi Pengiriman jasa ekspedisi J&T yang diduga digunakan mengirim uang upeti.
3. Kuitansi & Dokumen Pengadaan (apakah fiktif atau di-markup).
4. Kesesuaian Fisik Bangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Masyarakat Mamasa tidak butuh alibi dan saling lempar tanggung jawab. Jika tuduhan setoran ini fitnah, buka seluruh dokumen pertanggungjawaban dan bukti transaksi ke publik secara transparan.
Namun, jika jejak uang haram itu terbukti mengalir dari Mamasa hingga ke ibu kota, maka siapa pun yang menerima, baik pejabat daerah maupun oknum pusat, harus diseret dan bertanggung jawab di depan hukum! (ZUL)

