Terkait Implementasi Perda No. 4 Tahun 2024, Perbup dan Inbup tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu di Negeri Langkat
LANGKAT, redaksi.co
22 September 2026 — Seniman Melayu sekaligus penggiat budaya, Datok Afit, memberikan apresiasi atas komitmen Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Ibu Tiorita, dalam mendorong penerapan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, Peraturan Bupati (Perbup), serta Instruksi Bupati (Inbup) Kabupaten Langkat tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Menurut Datok Afit, keberadaan berbagai regulasi tersebut menjadi dasar dan pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menjadikan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan daerah.

“Saya sangat mengapresiasi langkah dan komitmen Ibu Tiorita yang menempatkan kebudayaan Melayu sebagai bagian penting dari pembangunan daerah, pendidikan karakter, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan identitas Kabupaten Langkat.”
Datok Afit menilai, komitmen terhadap pemajuan kebudayaan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial. Kebudayaan harus hadir dalam kehidupan masyarakat dan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan, pendidikan, lingkungan sosial, hingga ruang publik.
IMPLEMENTASI ATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Dalam konteks implementasi Perda, Perbup dan Inbup tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya:
1. Berbusana Melayu setiap hari Jumat
Setiap hari Jumat diwajibkan mengenakan busana Melayu, dengan ketentuan bagi pria memakai Teluk Belanga, sedangkan wanita memakai Baju Kurung.
2. Ornamen Melayu dan Aksara Arab Melayu
Gedung pemerintah maupun swasta diharapkan menampilkan ciri khas ornamen Melayu serta menuliskan Aksara Arab Melayu di bawah tulisan huruf Latin pada nama gedung, fasilitas publik dan jalan umum.
3. Kebudayaan Melayu di lingkungan pendidikan
Sekolah diharapkan memasukkan sejarah dan budaya lokal serta Aksara Arab Melayu dalam kurikulum muatan lokal.
4. Pelibatan seluruh perangkat daerah
Pemajuan kebudayaan perlu ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, satuan pendidikan maupun satuan kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
KEBUDAYAAN BUKAN SEKADAR SEREMONIAL
Datok Afit menegaskan bahwa kebudayaan Melayu merupakan bagian dari identitas dan warisan leluhur masyarakat Langkat yang perlu dirawat secara berkelanjutan.
“Kebudayaan jangan dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Kebudayaan harus menjadi bagian dari pembangunan daerah, pendidikan karakter, pemberdayaan masyarakat serta penguatan identitas Kabupaten Langkat.”
Ia juga mengapresiasi pesan Plt. Bupati Langkat yang meminta agar seluruh kepala perangkat daerah menindaklanjuti implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan dan menyampaikan laporan secara berkala mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan.
Menurut Datok Afit, konsistensi antara regulasi dan implementasi merupakan hal penting agar kebijakan pemajuan kebudayaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
MENUJU LANGKAT YANG BERBUDAYA DAN BERMARWAH
Datok Afit berharap komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut dapat terus diperkuat melalui kerja bersama antara pemerintah, lembaga adat, seniman, budayawan, dunia pendidikan dan masyarakat.
Ia meyakini, apabila kebudayaan Melayu terus dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari, maka identitas Langkat sebagai negeri Melayu yang bertuah dan bermarwah akan semakin kuat.
“Melayu bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dihidupkan. Adat dijunjung, warisan dipelihara, dan kebudayaan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Datok Afit.
DATOK AFIT
Seniman Melayu • Penggiat Budaya • Pemerhati Adat-Budaya Melayu
ADAT DIJUNJUNG • WARISAN DIPELIHARA • MELAYU TAK PERNAH PADAM
M.ilyas
