Redaksi.co MAMUJU : Dugaan bancakan anggaran pengadaan bibit di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tahun anggaran 2025 kini memasuki babak baru yang kian memanas. Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (PP IPMAPUS Sulbar) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak cuma menyentuh permukaan, tetapi berani membongkar gurita mafia pengadaan bibit hingga ke akarnya.
Skandal yang bermula dari indikasi penyimpangan proyek bibit kakao bernilai jumbo senilai Rp24,9 miliar ini disinyalir hanyalah puncak gunung es. IPMAPUS Sulbar menyebut, aroma tak sedap juga tercium kuat pada proyek pengadaan bibit jenis lain, seperti kopi dan durian.
Pengurus Pusat PP IPMAPUS Sulbar, Sahrul, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar harus berani memeriksa seluruh rantai pengadaan dan tidak boleh tebang pilih. Ia menyoroti keterlibatan sejumlah perusahaan bendera, yakni CV Arafah Abadi, CV Ayisando Utama, dan CV Antara Jaya.
Lebih menohok, Sahrul membeberkan dugaan hadirnya sosok aktor intelektual berinisial SH yang ditengarai bertindak sebagai calo utama sekaligus penentu arah aliran proyek dan uang rakyat tersebut.
“Jangan cuma berhenti di bibit kakao. Bongkar seluruh pengadaan bibit di Sulbar tahun 2025! Kalau benar ada satu aktor berinisial SH yang bermain sebagai calo dan mengendalikan proyek-proyek ini, APH harus segera seret dan usut aliran uangnya. Jangan sampai yang diperiksa cuma pemain lapangan, sementara ‘dalang’ yang mengatur semuanya justru melenggang bebas!” tegas Sahrul penuh amarah.
Ia mengecam keras jika anggaran pemerintah yang semestinya dikucurkan untuk kesejahteraan petani justru dirampok dan dijadikan bancakan oleh segelintir elite.
Desakan keras mahasiswa ini berdasar pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,4 miliar pada proyek pengadaan bibit kakao di Dinas Perkebunan Sulbar TA 2025.
Proyek yang dieksekusi oleh CV Ayisando Utama tersebut awalnya bernilai fantastis hingga Rp27,9 miliar pada Juni 2025, sebelum akhirnya mendadak dipangkas melalui addendum menjadi Rp24,9 miliar pada Desember 2025. Perubahan nilai kontrak dan proses pembayaran inilah yang kini menjadi sorotan tajam.
Menanggapi desakan publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat membenarkan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar penanganan hukum dan masih terus didalami secara intensif.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Aben Situmorang, mengonfirmasi bahwa perkara pengadaan bibit kakao tersebut sudah berada dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi.
IPMAPUS Sulbar memastikan tidak akan tinggal diam dan bersiap mengawal penanganan kasus ini sampai tuntas di meja hijau.
“Kami mengecam keras praktik mafia proyek. IPMAPUS akan mengawal kasus ini dari hulu sampai hilir. Kami pastikan kasus ini tidak boleh ‘di-86-kan’ atau berhenti di tengah jalan,” pungkas Sahrul. (ZUL)

