Top 5 This Week

Related Posts

Bayang-Bayang TP4D di Tanah Mandar, Inspektorat Sulbar Diuji Tunjukkan Taring Pengawasan

Redaksi.co MAMUJU : Bayang-bayang Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dinilai masih menghantui sebagian birokrasi di Sulawesi Barat. Meski program tersebut telah resmi dibubarkan sejak 2019, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut masih menunjukkan kecenderungan mencari “tameng hukum” dalam menjalankan proyek pembangunan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Muhammad Yusuf, SH., MH, alumni Hipermaju sekaligus pemerhati hukum dan birokrasi. Ia menilai fenomena tersebut perlu segera diakhiri dan menjadi momentum bagi Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengambil peran lebih kuat dalam mengawal tata kelola pemerintahan.

Menurut Yusuf, persoalan itu bukan sekadar soal pendampingan hukum, tetapi menyangkut keberanian moral dan profesionalitas pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan berdasarkan aturan.

Ia mengisahkan adanya keluhan dari seorang rekannya terkait permintaan oknum untuk mendapatkan pendampingan hukum terhadap proyek di sebuah institusi. Fenomena tersebut, menurutnya, menjadi gambaran masih adanya pola pikir birokrasi yang merasa membutuhkan perlindungan aparat penegak hukum sejak awal pelaksanaan kegiatan.

Yusuf mengingatkan bahwa TP4D bukan lagi instrumen yang dapat dijadikan tempat berlindung bagi OPD dalam menjalankan proyek pemerintahan.

Program yang dahulu dikenal sebagai Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tersebut secara resmi dibubarkan pada Desember 2019 melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2019.

Menurutnya, pembubaran TP4D seharusnya menjadi titik balik bagi birokrasi untuk membangun sistem pengawasan internal yang lebih sehat.

“Jangan sampai birokrasi justru mencari perlindungan kepada aparat penegak hukum agar kelak ketika terjadi persoalan, beban tanggung jawab dapat dibagi,” demikian inti kritik Yusuf terhadap fenomena tersebut.

Ia menilai mentalitas semacam itu justru bertentangan dengan falsafah masyarakat Mandar yang menjunjung tinggi nilai Malaqbi kejujuran, keberanian bertanggung jawab, dan menjaga martabat.

Yusuf menyebut kecenderungan mencari “pawang hukum” sebelum menjalankan proyek pemerintahan sebagai pola pikir yang harus ditinggalkan.

Pejabat teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun kepala OPD, menurutnya, harus memiliki kompetensi dan keberanian untuk mengambil keputusan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Selama perencanaan benar, HPS disusun secara rasional tanpa mark-up, proses pengadaan sesuai ketentuan, spesifikasi pekerjaan terpenuhi dan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada alasan bagi pejabat untuk takut menjalankan anggaran,” ujarnya dalam pandangannya.

Pasca-TP4D, Yusuf menilai Inspektorat Daerah harus tampil sebagai benteng utama pencegahan penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Inspektorat, kata dia, jangan hanya ditempatkan sebagai pelengkap administrasi, tetapi harus diperkuat sebagai APIP yang mampu memberikan reviu, audit, pendampingan dan rekomendasi perbaikan kepada OPD.

Ada tiga hal yang menurut Yusuf harus menjadi perhatian.

Pertama, memperkuat APIP. Inspektorat provinsi maupun kabupaten di Sulbar harus lebih proaktif memberikan pendampingan dan reviu terhadap proyek yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Kedua, memperjelas batas antara pengawasan internal dan penegakan hukum. Inspektorat menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan internal, sementara aparat penegak hukum menjalankan fungsi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

Ketiga, menghapus mentalitas takut mengambil keputusan. Pejabat pemerintah tidak boleh menjadikan ketakutan terhadap proses hukum sebagai alasan untuk tidak bekerja atau rendahnya penyerapan anggaran.

Yusuf menegaskan, masyarakat Mamuju membutuhkan pembangunan yang cepat, tepat dan bersih, mulai dari infrastruktur, fasilitas publik hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Karena itu, pembangunan tidak boleh tersandera oleh birokrasi yang sibuk mencari “stempel pengamanan” sebelum bekerja.

Ia berharap Inspektorat Daerah mampu menunjukkan taring sebagai pengawas internal yang independen, kritis sekaligus solutif, sementara OPD kembali kepada tugas utamanya dengan mengedepankan kompetensi, kepatuhan terhadap regulasi, keberanian moral dan tanggung jawab.

“Bayang-bayang TP4D adalah masa lalu. Sekarang waktunya membuktikan bahwa Mamuju mampu membangun dengan pengawasan Inspektorat yang kuat, birokrasi yang berintegritas dan pejabat yang berani bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih jauh, Yusuf mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Mamuju kembali menghidupkan nilai-nilai luhur yang menjadi identitas daerah.

Ia mengaitkannya dengan filosofi Mamuju Marendeng, yang menggambarkan kehidupan masyarakat yang tenteram, aman, damai dan harmonis.

Pesan leluhur “Di inne mo mincolli”, menurutnya, harus dimaknai sebagai ajakan agar seluruh elemen masyarakat siap bergerak maju bersama dan tidak meninggalkan siapa pun di belakang.

Pada akhirnya, pembangunan Mamuju bukan hanya persoalan besarnya anggaran atau banyaknya proyek, tetapi tentang integritas orang-orang yang mengelolanya.

Dengan semangat Malaqbi dan Marendeng, Yusuf berharap Mamuju mampu menuju cita-cita bersama: “Allo Campalogana To Mamuju Masegena Masannang” sebuah masa depan Mamuju yang lebih baik dan sejahtera. (ZUL)

Popular Articles