Redaksi.co — Persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Sukabumi tidak cukup diselesaikan dengan mencatat jumlahnya. Pemerintah daerah mulai mendorong penanganan berbasis data hingga tingkat desa agar setiap anak yang berisiko putus atau tidak melanjutkan sekolah dapat dipetakan dan mendapat pendampingan sesuai kebutuhannya.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi persiapan pendampingan penanggulangan ATS dan Focus Group Discussion (FGD) Wajib Belajar 13 Tahun di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, SH., MM. dan melibatkan perwakilan Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., mengatakan data menjadi pijakan penting sebelum pemerintah menentukan bentuk intervensi.
Menurutnya, pendataan tidak boleh berhenti sebagai kebutuhan administratif. Data ATS perlu dipetakan berdasarkan wilayah dan kondisi masing-masing anak sehingga program yang disusun benar-benar sesuai persoalan di lapangan.
“Data ATS harus menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan, mulai dari tingkat sekolah, kecamatan sampai desa,” ujar Deden.
Penanganan Tak Bisa Dibebankan ke Satu Instansi
Luas wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu tantangan dalam memastikan anak tetap berada dalam jalur pendidikan. Tantangan lainnya muncul pada keberlanjutan pendidikan ketika anak menyelesaikan jenjang sekolah dasar dan memasuki pendidikan menengah pertama.
Ade Suryaman menilai persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah desa dan kecamatan dinilai memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Penanganan ATS tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama. Kuncinya ada di lapangan, yakni desa dan kecamatan. Semua perangkat daerah harus bergerak bersama,” kata Ade.
Karena itu, koordinasi diarahkan melibatkan berbagai unsur, antara lain perangkat daerah terkait, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, DPRD, satuan pendidikan, camat, hingga pemerintah desa.
Kolaborasi diperlukan karena kondisi yang menyebabkan seorang anak tidak melanjutkan pendidikan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Faktor akses, kondisi keluarga, administrasi kependudukan, jarak, kondisi geografis, maupun persoalan sosial ekonomi dapat menjadi bagian dari pemetaan sesuai temuan di lapangan.
Dari Data Menuju Aksi
Melalui penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) berbasis data ATS, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan prioritas penanganan secara lebih terukur.
Pemetaan hingga tingkat desa juga memungkinkan pemerintah melihat persoalan secara lebih spesifik. Dengan begitu, intervensi tidak dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah, melainkan disesuaikan dengan kondisi yang ditemukan.
Bagi Dinas Pendidikan, tujuan akhirnya bukan sekadar menurunkan angka ATS dalam laporan, tetapi memastikan anak yang menghadapi hambatan pendidikan memperoleh pendampingan dan kesempatan untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Agenda pendampingan dan FGD Wajib Belajar 13 Tahun pun diharapkan menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memastikan hak anak atas pendidikan tetap menjadi perhatian dalam pembangunan daerah. (OPK)***

