JAKARTA, Redaksi.co— Transformasi pelayanan pertanahan memasuki babak baru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Program yang mulai berjalan sejak 17 Agustus 2026 tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses balik nama sertipikat,Total rangkaian pelayanan ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
Skemanya dibagi menjadi tiga tahapan, Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal dua hari, kemudian proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.
Jakarta Selatan menjadi salah satu Kantah yang masuk dalam fase pertama penerapan program tersebut bersama Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa inovasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Kehadiran PERINTIS sekaligus menempatkan PPAT sebagai salah satu mata rantai penting dalam percepatan layanan,Target dua hari untuk proses AJB menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memangkas waktu keseluruhan peralihan hak.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak hanya ditawarkan pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga kepastian mengenai tahapan dan batas waktu penyelesaian, Tantangannya kini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat mampu menjalankan standar waktu tersebut secara konsisten.
PERINTIS 10 Hari bukan sekadar memangkas waktu, tetapi menjadi ujian nyata bagi kolaborasi Kantah, pemerintah daerah dan PPAT dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti dan transparan.

