Redaksi.co MAMASA : Sorotan terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa kembali mencuat. Lembaga Gerakan Mahasiswa Merdeka (LGMM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) tidak sekadar menerima pengaduan, tetapi turun langsung membongkar dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), hingga sejumlah paket pekerjaan gedung dan bangunan.
Desakan tersebut mencuat setelah LGMM menyoroti sejumlah angka dan transaksi yang disebut dalam dokumen pengaduan. Menurut LGMM, berbagai temuan itu layak diuji secara serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.
Salah satu sorotan paling tajam menyasar pembayaran TPG/TKG. Dalam dokumen yang menjadi dasar pengaduan, disebutkan adanya pembayaran sekitar Rp3,22 miliar kepada nama-nama yang dinilai tidak tercantum dalam SK penerima TPG/TKG.
Tak berhenti di sana, LGMM juga menyoroti dugaan kekurangan pembayaran sekitar Rp990 juta kepada guru yang berhak, serta dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp432 juta kepada pihak yang dinilai tidak berhak.
Bagi LGMM, angka tersebut bukan perkara kecil. Namun, lembaga tersebut menegaskan seluruh angka dan dugaan tersebut tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum dan pihak berwenang.
Perhatian LGMM semakin tertuju pada empat transaksi transfer TPG/TKG dengan total sekitar Rp4,96 miliar yang dalam dokumen disebut dinilai tidak diyakini kewajarannya oleh pemeriksa.
LGMM meminta Kejati Sulbar menelusuri transaksi tersebut secara menyeluruh, termasuk asal-usul pencairan, penerima dana, dasar pembayaran, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
“Temuan tersebut jangan hanya berhenti sebagai catatan administratif. Kami meminta Kejati Sulbar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses pembayaran dilakukan, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara,” tegas Ahmad.
Bukan hanya persoalan TPG/TKG yang menjadi sasaran sorotan. LGMM juga mendesak Kejati Sulbar mendalami delapan paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
Dalam dokumen pengaduan, disebutkan adanya persoalan terkait keterlambatan pekerjaan. Selain itu, terdapat akumulasi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
LGMM menilai persoalan tersebut perlu diperiksa dari hulu hingga hilir untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran kontrak, atau bahkan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
LGMM meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa satu atau dua pihak.
Sejumlah pihak yang diminta untuk ditelusuri antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Kasi PTK Dikdas, operator data, verifikator, pejabat pengelola keuangan, bendahara, pihak penerbit dan pengusul SK penerima TPG/TKG, PPK, pejabat pengadaan, pengawas pekerjaan, hingga penyedia atau kontraktor pelaksana pekerjaan.
Menurut LGMM, pemeriksaan menyeluruh penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau sekadar menjadi catatan pemeriksaan.
LGMM menegaskan pengaduan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Semua pihak, kata mereka, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Namun, ketika terdapat temuan pemeriksaan yang dinilai menunjukkan ketidakwarajaran dan berpotensi berkaitan dengan keuangan negara, LGMM menilai aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk melakukan pendalaman.
“Setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, ketika terdapat temuan pemeriksaan yang mengindikasikan ketidakwarajaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum,” demikian sikap LGMM.
LGMM meminta Kejati Sulbar:
1. Memeriksa dan memverifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan TPG/TKG.
2. Menelusuri pembayaran sekitar Rp3,22 miliar dan memastikan penerima serta dasar pencairannya.
3. Mendalami dugaan kekurangan pembayaran sekitar Rp990 juta dan kelebihan pembayaran sekitar Rp432 juta.
4. Mendalami empat transaksi TPG/TKG dengan nilai sekitar Rp4,96 miliar.
5. Memeriksa delapan paket pekerjaan gedung dan bangunan yang disorot.
6. Menghitung secara menyeluruh apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat potensi kerugian keuangan negara.
7. Memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya kerugian negara atau bukti tindak pidana.
LGMM juga meminta Kejati Sulbar menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LGMM memastikan pengaduan tersebut tidak akan berhenti setelah disampaikan kepada Kejati Sulbar.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawal prosesnya hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut atas dugaan persoalan yang dilaporkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini di Kejati Sulbar. Kami meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan penyimpangan tersebut berlarut-larut. Setiap pihak yang nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dinyatakan terlibat harus segera diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad.
LGMM juga meminta Kejati Sulbar tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi.
“Ini adalah uang negara dan pada akhirnya merupakan uang rakyat. Karena itu, kami akan terus mengawal prosesnya di Kejati Sulbar sampai ada kepastian hukum. Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai laporan atau sekadar menjadi catatan pemeriksaan. Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, maka kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” tutup Ahmad.
LGMM menegaskan pengawalan akan dilakukan secara transparan, objektif, dan kritis, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta seluruh proses hukum yang berlaku. (ZUL)
