Redaksi.co MAMUJU : Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian menjadi sorotan. Seorang mahasiswa secara resmi melayangkan pengaduan ke Polresta Mamuju terkait dugaan penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai perlu diperiksa karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan aktivitas penyaluran BBM di salah satu SPBU yang berada di Desa Keang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Mahasiswa yang menyampaikan pengaduan, Sahrul, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar berjalan sesuai peruntukan dan regulasi pemerintah.
Sorotan utama dalam pengaduan itu adalah dugaan pengisian BBM ke dalam jerigen yang disebut dilakukan secara terbuka di SPBU.
Menurut Sahrul, kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius oleh pihak berwenang. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan apakah mekanisme penyaluran yang berlangsung di lapangan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Pengaduan ini kami sampaikan secara resmi ke Polresta Mamuju agar pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut telah sesuai aturan atau tidak,” ujar Sahrul.
Ia menegaskan, BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena itu, distribusinya tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus diawasi secara ketat.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya dirasakan masyarakat justru menimbulkan pertanyaan di lapangan.
Sahrul meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melihat persoalan tersebut dari permukaan. Pemeriksaan, menurutnya, perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pengisian, pihak yang menerima BBM, hingga dugaan penggunaan jerigen dalam proses penyaluran.
“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara objektif melalui pengecekan langsung di lapangan. Dengan demikian, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai dugaan atau isu semata, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun perlu ditegaskan, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh informasi dalam pengaduan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Pihak SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah ataupun mengklarifikasi tudingan tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah Polresta Mamuju dan instansi terkait. Sebab, ketika distribusi BBM bersubsidi mulai dipertanyakan, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan pemeriksaan terbuka dan kepastian berdasarkan fakta di lapangan.
Pengawasan yang ketat dinilai penting agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa maupun masyarakat luas. (ZUL)

