Ditulis oleh Ketua JPKP Susiyanto
Suhu politik di tingkat akar rumput Kabupaten Banyuwangi mulai menghangat seiring dinyalakannya mesin politik oleh para bakal calon kepala desa untuk menyambut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Sayangnya, di tengah geliat sistem gerilya dan pengumpulan kelompok-kelompok kecil di sudut desa, sebuah fenomena lancung kasatmata mulai mencederai proses demokrasi.
Sejumlah perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertangkap basah mendampingi figur-figur potensial melakukan kunjungan door-to-door ke rumah dan komunitas warga.
Kehadiran mereka sering kali dibalut dalih usang, sekadar silaturahmi antarteman masa kecil atau kerabat dekat.
Pembelaan personal semacam itu tidak hanya menggelikan, tetapi juga menabrak batas-batas etika dan hukum secara telanjang.
Dalam administrasi publik, asas netralitas mengikat aparat bukan berdasarkan baju seragam atau jam kerja, melainkan pada jabatan yang melekat selama 24 jam penuh.
Secara visual, ketika seorang abdi negara berjalan beriringan dengan bakal calon untuk menggalang massa, masyarakat tidak akan melihat ikatan masa kecil mereka, melainkan representasi dari otoritas kekuasaan negara.
Tindakan mendampingi ini adalah bentuk dukungan aktif terselubung (implicit endorsement) yang melahirkan konflik kepentingan, memanfaatkan relasi kuasa, serta menciptakan iklim kompetisi yang tidak adil bagi calon-calon lainnya.
Secara yuridis, tidak ada ruang abu-abu yang membenarkan aksi “gerilya terselubung” ini. Negara telah memagari netralitas pelayanan publik dengan regulasi yang sangat rigid dan sanksi yang bersifat imperatif
Bagi Perangkat Desa, Berdasarkan Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang keras ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pemilihan kepala desa. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap (pemecatan) dari jabatan.
Bagi ASN dan PPPK, Aturan netralitas harga mati diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dan bebas dari intervensi politik. Koridor ini dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana keterlibatan dalam politik praktis sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dapat dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Kabupaten Banyuwangi sendiri didapuk sebagai salah satu daerah dengan performa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik, sehingga dipercaya Kementerian Dalam Negeri untuk menggelar Pilkades Serentak 2027 digital berbasis e-voting di 130 desa.
Namun, apalah artinya kecanggihan teknologi digital pemungutan suara jika proses prakondisinya di lapangan masih dikotori oleh mentalitas birokrasi yang korup secara etika. Digitalisasi pemilu harus berjalan selaras dengan digitalisasi moralitas para aparatur sipilnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat Daerah, serta para Camat tidak boleh bersikap permisif. Jangan menunggu tahapan pendaftaran resmi dibuka untuk menindak pelanggaran.
Pengawasan harus dimulai sejak dini secara agresif. Setiap laporan masyarakat terkait keterlibatan ASN, PPPK, atau perangkat desa yang berkedok “silaturahmi teman lama” harus diaudit secara faktual, lalu disapu bersih dengan sanksi pemecatan jika terbukti berpola sistematis.
Demokrasi desa adalah benteng terakhir kedaulatan rakyat; ia tidak boleh runtuh hanya karena aparat pemerintahannya sibuk menggadaikan integritas jabatan demi menjadi tim sukses terselubung.

