Top 5 This Week

Related Posts

45 Anggota DPRD Sulbar Didesak Buktikan Nyali Lawan Korupsi: “Teken Petisi, atau Kami Bermalam!”

Redaksi.co MAMUJU : Gerakan Rakyat Sulawesi Barat Melawan Korupsi dan Selamatkan Demokrasi menaikkan tensi perlawanan. Di hadapan gedung DPRD Sulawesi Barat, massa mendesak 45 anggota DPRD Sulbar berhenti sekadar mengucapkan slogan antikorupsi dan mulai menunjukkan keberpihakan melalui sikap politik yang nyata.

Koordinator lapangan aksi, Wardian, menegaskan massa meminta seluruh anggota DPRD Sulbar menandatangani petisi dukungan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sekaligus meneruskan desakan tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.

Bagi massa, persoalannya bukan sekadar urusan pasal dan rapat legislasi. Mereka menilai korupsi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan rakyat karena uang negara yang diselewengkan semestinya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

“Kami datang ke DPRD Sulbar bukan sekadar membawa tuntutan. Kami datang membawa suara rakyat. Jika 45 anggota DPRD Sulbar benar-benar berpihak kepada rakyat dan serius melawan korupsi, tidak ada alasan untuk menolak menandatangani petisi dukungan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.”

Gerakan Rakyat Sulbar menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti ketika pelaku telah diproses secara pidana.

Menurut massa, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus memastikan proses tersebut tetap menghormati hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Bagi massa, dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada pidato dan pernyataan normatif. Sikap politik harus terlihat melalui tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam aksi tersebut, Gerakan Rakyat Sulbar menyampaikan lima tuntutan:

1. Mendukung sepenuhnya pengesahan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

2. Mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 2026 serta tidak kembali menunda pembahasannya.

3. Mendesak 45 anggota DPRD Sulbar menandatangani petisi dukungan secara terbuka dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.

4. Mendesak DPR RI memastikan regulasi Perampasan Aset efektif mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, namun tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

5. Mengecam dan meminta penjelasan terbuka dari Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening AMPB Mas Botok yang disebut digunakan untuk menghimpun donasi masyarakat.

Massa menyatakan akan terus mengawal sikap politik para anggota DPRD Sulbar. Penandatanganan petisi dinilai menjadi salah satu indikator sederhana untuk melihat sejauh mana para wakil rakyat berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.

Bahkan, massa melontarkan pernyataan tegas: jika 45 anggota DPRD Sulbar belum menandatangani petisi, mereka siap bermalam hingga seluruh anggota memberikan tanda tangan dukungan.

“Jangan hanya berani berbicara antikorupsi di atas mimbar. Hari ini rakyat meminta bukti. Tandatangani petisi, nyatakan sikap, dan bersama-sama mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset!”

Bagi Gerakan Rakyat Sulbar, perjuangan tersebut bukan semata-mata tentang lahirnya sebuah undang-undang. Mereka ingin memastikan agenda pemberantasan korupsi dan penguatan demokrasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat, bukan berhenti sebagai jargon politik.

Akankah para wakil rakyat tersebut menjawab desakan dengan tanda tangan dan sikap politik yang tegas, atau tuntutan rakyat kembali berhenti di depan pintu gedung parlemen?

Bagi massa aksi, jawabannya tegas: rakyat tidak lagi cukup diberi janji. Rakyat menuntut bukti. (ZUL)

Popular Articles