Top 5 This Week

Related Posts

Vonis Korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju Dipangkas Jadi 4 Tahun, Kuasa Hukum: Belum Beri Keadilan

Redaksi.co MAMUJU : Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju terhadap dua terpidana perkara korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju. Dalam putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2026, majelis hakim tinggi memangkas masa pidana kedua terdakwa dari vonis sebelumnya.

H. Ahmad M yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara, dipangkas menjadi 4 tahun penjara. Sementara Muhammad Zulfahmi AB alias Andis, yang sebelumnya dijatuhi 8 tahun penjara, juga dipangkas menjadi 4 tahun penjara.

Tak hanya hukuman badan, putusan banding tersebut turut mengubah besaran denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan masing-masing terpidana.

H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp20 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dijatuhi denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp157.623.291, subsider 1 tahun kurungan.

Meski hukuman kedua kliennya berkurang secara signifikan, kuasa hukum H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Nasrun menyoroti sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim tinggi yang menurutnya masih keliru, terutama dalam melihat posisi dan tanggung jawab kliennya dalam proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022/2023 tersebut.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai status lahan proyek pematangan lokasi pintu gerbang batas kota, baik di wilayah Bebanga maupun Tadui.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proyek tersebut semestinya tidak dilaksanakan sebelum status lahan dinyatakan clean and clear. Para terdakwa dan pihak terkait dinilai seharusnya membatalkan atau menunda pelaksanaan pekerjaan hingga lokasi benar-benar siap.

Namun, Nasrun menilai pertimbangan tersebut tidak tepat jika dibebankan kepada kliennya.

Menurut dia, kliennya merupakan pelaksana kegiatan dan bukan pihak yang memiliki kendali atas kontrak.

“Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun.

Ia juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan pekerjaan fisik proyek telah diselesaikan 100 persen sesuai kontrak.

Nasrun juga mempertanyakan konstruksi pertimbangan majelis hakim mengenai kerugian keuangan negara.

Dalam putusan banding, uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp20 juta untuk H. Ahmad M dan Rp157.623.291 untuk Muhammad Zulfahmi AB.

Nasrun menilai angka tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan nilai keseluruhan proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Berdasarkan perhitungannya, nilai uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa menunjukkan angka yang jauh lebih kecil dibandingkan total nilai proyek.

“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,” ujar Nasrun.

Menurutnya, pertimbangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan tersendiri. Sebab, di satu sisi para terdakwa dinyatakan bersalah, tetapi di sisi lain pertimbangan putusan juga mengakui bahwa pekerjaan fisik telah diselesaikan secara keseluruhan.

Bagi Nasrun, fakta tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana tanggung jawab pidana masing-masing terdakwa.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Namun, secara substansi, pihaknya masih menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang perlu dikritisi demi memperoleh keadilan bagi para terdakwa.

Perkara pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju tersebut kini memasuki babak baru setelah majelis hakim tingkat banding memangkas hukuman kedua terdakwa menjadi masing-masing empat tahun penjara. (ZUL)

Popular Articles