JAKARTA ,Redaksi.Co— Sengketa lahan di kawasan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian. Sejumlah ahli waris yang mengaku sebagai keturunan Mansyur bin Muhammad mendatangi kawasan perusahaan air AQUA di Plumpang, Minggu (9/8/2026), untuk menyampaikan klaim atas lahan yang disebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Tahun 1964.
Kedatangan perwakilan ahli waris tersebut turut didampingi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, bersama jajaran DPP AJB. Mereka menyatakan akan mengawal proses penelusuran dokumen dan fakta terkait riwayat tanah tersebut secara berimbang.
Perwakilan ahli waris, H. Agus, mengatakan jumlah ahli waris yang tercantum dalam dokumen yang mereka pegang mencapai lebih dari 200 orang. Namun, tidak seluruhnya dapat hadir karena sebagian telah berusia lanjut.
Menurut Agus, pihak keluarga meminta pihak-pihak yang disebut menggunakan atau menempati lahan tersebut untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum apabila nantinya berdasarkan hasil verifikasi terbukti terdapat hak ahli waris atas bidang tanah yang dimaksud.
“Intinya kami meminta kepada semua pihak yang menempati di atas lahan kami agar memenuhi kewajibannya. Baik itu PT Pertamina, PT AQUA, sekolah negeri milik Pemda DKI maupun pihak-pihak lain yang berada di atas lahan tersebut,” ujar Agus kepada wartawan.
Klaim serupa disampaikan Ustadz Mustafa Mbong. Ia menyebut keluarga ahli waris memiliki dokumen yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan, yakni SHM Nomor 1 Tahun 1964. Namun, menurut Mustafa, persoalan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penelusuran dokumen dan arsip pertanahan.
“Yang harus dilihat adalah dasar hukum pihak-pihak yang berada di atas lahan tersebut. Tanah ini, menurut informasi yang kami terima, belum pernah diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang disebut,” katanya.
AJB Pilih Verifikasi, Bukan Sekadar Klaim
Ketua Umum AJB, Andi Mulyati Pananrangi, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
Menurut Andi Mulyati Pananrangi, atas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris, luas bidang hingga posisi fisik tanah harus diverifikasi dengan dokumen resmi dan kondisi lapangan.
“Pendamping hukum ahli waris tahapannya adalah kita akan mengecek dasar alas haknya di Arsip Nasional. Selain itu, kita akan konfirmasi ke BPN untuk mengecek posisi dan melihat riwayat tanah,” ujar Andi Mulyati Pananrangi, saat konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah SHM Nomor 1 Tahun 1964 yang dikaitkan dengan keturunan Mansyur bin Muhammad.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, luas tanah yang tercatat disebut sekitar 10 hektar Namun, terdapat pula informasi dari Kanwil yang menyebut angka sekitar 12 hektare.
Perbedaan data mengenai luasan tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.
AJB mempertanyakan apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan perubahan pencatatan, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, atau justru menunjukkan adanya perbedaan objek tanah yang dimaksud.
Karena itu, AJB menilai jawabannya harus diperoleh melalui arsip pertanahan dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan pengakuan pihak-pihak yang berkepentingan.
Cek Arsip, BPN hingga Citra Satelit
Andi mengatakan AJB akan melakukan penelusuran secara berlapis dengan mendatangi instansi yang memiliki kewenangan maupun sumber arsip yang relevan.
Selain menelusuri Arsip Nasional dan arsip pertanahan di Jakarta Utara, AJB juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh informasi mengenai riwayat bidang tanah.
Pengecekan koordinat dan citra satelit juga disebut akan dilakukan untuk mencocokkan posisi bidang tanah berdasarkan dokumen dengan kondisi lokasi saat ini.
“Ini untuk memastikan supaya tidak terjadi masalah. Kita akan cek melalui satelit, ke Arsip Nasional, arsip pertanahan di Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk mencari riwayat tanah dan silsilah tanah,” tegas Andi Mulyati Pananrangi.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru akibat kesalahan identifikasi bidang tanah ataupun ketidaksesuaian data.
Silsilah Ahli Waris Juga Diminta Terang
Selain persoalan alas hak dan lokasi bidang, AJB menilai silsilah keluarga menjadi bagian penting yang harus diverifikasi.
Hal itu terutama berkaitan dengan klaim jumlah ahli waris dan pihak yang saat ini mewakili keluarga dalam persoalan tersebut.
AJB meminta H. Agus selaku pihak yang disebut mewakili para ahli waris untuk menyusun serta menunjukkan silsilah keluarga secara runtut dan dapat dibuktikan secara administratif maupun hukum.
Mulai dari pemilik awal tanah, hubungan anak dan keturunan, hingga pihak-pihak yang saat ini mengajukan klaim perlu memiliki dasar dokumen yang jelas.
Bagi AJB, persoalan tersebut bukan mengenai siapa yang paling kuat menyampaikan klaim. Kepastian harus dibangun dari dokumen, riwayat pertanahan, hubungan kewarisan, koordinat bidang dan fakta hukum yang dapat diverifikasi.
Tak Ingin Ada Prasangka
Andi Mulyati Pananrsngi menegaskan AJB tidak ingin membangun prasangka terhadap pihak mana pun sebelum proses verifikasi selesai.
“ Saya juga nggak akan buruk sangka. Kalau ini punya saya, bukan mudah-mudahan ini jadi hikmah semuanya,” ujarnya.
AJB juga menyoroti informasi mengenai adanya rencana pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Menurut AJB, informasi tersebut justru memperlihatkan pentingnya memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang secara hukum memiliki hubungan dengan pemilik awal tanah.
Jangan sampai proses pembayaran dilakukan kepada pihak yang ternyata tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris yang sah. Karena itu, AJB mendorong seluruh pihak untuk membuka dokumen yang relevan dan memberikan ruang bagi proses verifikasi secara transparan.
Pada akhirnya, AJB menegaskan tidak ingin terburu-buru menetapkan siapa pihak yang paling berhak atas lahan tersebut.
Seluruh klaim, kata Andi Mulyati Pananrangi, harus diuji melalui dokumen resmi, riwayat pertanahan, silsilah keluarga, luas bidang, koordinat serta kondisi fisik di lapangan.
Jika seluruh data tersebut menunjukkan kesesuaian, maka klaim kepemilikan akan memiliki dasar yang semakin kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut juga harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial baru.
AJB menyatakan akan terus mengawal proses penelusuran secara berimbang dan mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki dasar hak atas lahan yang kini menjadi sengketa tersebut.
Saya sengaja memilih angle “AJB kawal, tetapi tetap verifikasi” agar beritanya terasa kredibel dan tidak terkesan memvonis AQUA, Pertamina, Pemda DKI, maupun pihak ahli waris sebelum ada pembuktian resmi.

