Jakarta, Redaksi.Co – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara resmi ditunjuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu dari 15 kantor pertanahan di Indonesia yang melaksanakan proyek percontohan (pilot project) layanan percepatan peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Program nasional yang mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam skema layanan tersebut, proses penyelesaian dibagi menjadi tiga tahapan, yakni 3 hari untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah, 2 hari untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), serta 5 hari penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S. SiT., M.A.P., QRMP, menegaskan bahwa penunjukan Jakarta Utara sebagai lokasi uji coba merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap kesiapan sumber daya manusia, sistem pelayanan, serta komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,
“Pilot project ini menjadi momentum untuk mempercepat layanan pertanahan tanpa mengurangi aspek ketelitian, kepastian hukum, dan akuntabilitas, Harapannya masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang semakin efektif dan efisien,” ujarnya.
Selain menjadi lokasi uji coba layanan percepatan peralihan hak, Kantah Jakarta Utara juga terus memperkuat reformasi birokrasi melalui monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2026 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Komitmen peningkatan pelayanan juga diwujudkan melalui perluasan layanan pertanahan hingga wilayah Kepulauan Seribu, sehingga masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah tanpa harus datang ke daratan Jakarta.
Di sisi lain, program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyerahan sertipikat tanah masyarakat, serta sertipikat tanah wakaf juga terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menunjukkan komitmennya mendukung transformasi layanan ATR/BPN yang berorientasi pada pelayanan publik modern, cepat, profesional, dan terpercaya demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan nasional.

