Aceh Barat.Redaksi.co
Terkait isu yang menyebutkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemberhentian jabatan kepala sekolah SMPN 1 Meureubo dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat, Kepala dinas terkait menegaskan bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat Irwan.M.Si menyampaikan hal tersebut ketika di kompirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (31/7/2026) terkait tuduhan pelanggaran aturan yang di keluhkan oleh mantan kepala sekolah SMPN 2 Meureubo yang beredar di media online.
Menurut Irwan ,setiap kebijakan maupun keputusan yang dikeluarkan pihaknya, termasuk dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah sudah disesuaikan sepenuhnya dengan aturan Permendikbud.
” Kami memahami adanya ke ke khawatiran atau pandangan dari berbagai pihak terkait proses ini,Namun saya tegaskan kembali, seluruh langkah yang kami lakukan dalam proses pemberhentian jabatan itu telah kami teliti dan telah kami jalankan sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbud” Ujarnya
Ia juga menjelaskan bahwa dalam mengambil satu keputusan, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari administrasi,kinerja,hingga ketentuan tehnis yang diatur dalam peraturan menteri, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga objektivitas dan transparansi dalam setiap mengambil keputusan dibidang pendidikan demi kemajuan pendidikan di Aceh Barat dan pihaknya juga membuka ruang diskusi bagi pihak yang ingin mengetahui alur proses secara rinci agar tidak terjadi miskomunikasi dan kesalahpahaman di tengah tengah masyarakat luas.
Lebih lanjut Kadis juga menjelaskan ada tiga poin utama yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Pertama, SMP N 2 Meureubo masuk dalam pendataan mutasi sebanyak 25 kepala sekolah,karena status yang bersangkutan sudah definitif maka harus di berhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan.
Kedua, Data kepala sekolah SMP N 2 Meureubo tersebut sudah berstatus ” Merah ” di aplikasi Kementerian Pendidikan sehingga penyesuaian ini dilakukan secara bertahap oleh dinas
Ketiga , Penempatan Bapak Ibnu Abbas mantan kepala sekolah SMPN 2 Meureubo di sesuaikan karena yang bersangkutan sudah tidak memiliki jam mengajar, karena itu ia di nota dinaskan untuk memenuhi beban mengajar yang di wajibkan..
Dia juga menambahkan, bahwa keputusan itu tidak di ambil secara sepihak, melainkan telah melalui proses panjang mulai dari Kabid dan Sekdis yang kemudian baru dia sahkan selaku Kadis.
” Pak Ibnu Abbas sudah menjabat kepala sekolah dua periode,dan datanya sudah menunjukkan angka 3 yg berarti sudah melebihi batas periodesasi jabatan,ini sesuai dengan Permendasmen No 27 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah menjabat dua periode,ini bisa di lihat di aplikasi Kementerian Pendidikan, Tegasnya
Pihaknya berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat serta menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi kemajuan pendidikan di Aceh Barat
Sementara itu secara terpisah mantan kepala sekolah SMPN 2 Meureubo Ibnu Abas ketika di kompirmasi media ini mengatakan apa yang di jelaskan oleh kadis terkait masa jabatannya melebihi periodesasi tidak benar dan mengada ngada.
” Saya menjadi kepala sekolah SMPN 2 Meureubo baru 4 tahun,bukan 8 tahun,kalau masalah melebihi masa dua periode masih ada kepala sekolah lain yang melebihi dua periode,kenapa ga di ganti,dan perlu di ingat selama kepemimpinan saya di sekolah tidak ada masalah,malah sekolah yang saya pimpin mendapatkan penghargaan dari pemerintah kabupaten,jadi pencopotan ini tidak lebih ada kepentingan terselubung dan tentu saya tidak akan diam saja ” Pungkasnya ****

