Jakarta, Redaksi.co – Penguatan disiplin aparatur dan komitmen memberantas praktik pungutan liar (pungli) menjadi fokus utama yang kembali ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP, saat memimpin apel pagi pegawai, Kamis (30/7/2026),
Pesan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak hanya bertumpu pada inovasi pelayanan, tetapi juga pada perubahan budaya kerja yang menempatkan integritas sebagai prioritas utama.
Dalam arahannya, Uunk mengingatkan seluruh pegawai agar menjunjung tinggi kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada negara dan masyarakat, Kepatuhan terhadap aturan kedinasan, mulai dari kehadiran, pelaksanaan tugas, hingga kepatuhan terhadap mekanisme administrasi, disebut sebagai indikator profesionalisme aparatur.
Di sisi lain, pelayanan pertanahan juga didorong semakin cepat, transparan, dan responsif melalui optimalisasi layanan prioritas atau fast track bagi kebutuhan tertentu,Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan tanpa mengurangi aspek ketelitian, kepastian hukum, maupun akuntabilitas.
Uunk Din Parunggi, S. SiT., M.A.P., QRMP juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pungli maupun penyimpangan dalam setiap proses pelayanan,Seluruh pegawai diminta menjaga integritas, memberikan pelayanan sesuai standar operasional, serta mengedepankan etika sebagai bagian dari budaya kerja yang wajib diterapkan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Dengan pengawasan internal yang konsisten, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan budaya disiplin, Kantah Jakarta Utara menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Reformasi birokrasi, menurut jajaran Kantah Jakarta Utara, tidak cukup diwujudkan melalui digitalisasi dan percepatan layanan semata, tetapi harus dibangun dari komitmen setiap aparatur untuk bekerja jujur, disiplin, dan melayani tanpa kompromi terhadap pelanggaran integritas.
