Top 5 This Week

Related Posts

Usai Eksekusi Lahan di Beru-Beru, Keluarga Tergugat Lapor Polisi dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Mencuat

Redaksi.co MAMUJU : Drama eksekusi lahan panas di Dusun Rea Bussu, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju resmi memicu ledakan konflik hukum baru. Tak terima tanah dan rumah milik orang tuanya dirampas lewat putusan pengadilan yang dinilai “bau amis” dan penuh intrik, Suriani anak dari Sani (pihak tergugat) resmi melancarkan serangan balik dengan menyeret skandal ini ke Polresta Mamuju.

Langkah nekat ini diambil usai eksekusi lahan membongkar deretan kejanggalan fatal di balik jubah peradilan PN Mamuju. Suriani mengecam keras putusan hakim yang dianggap buta hukum dan terang-terangan memihak pihak yang tak bertaji secara legalitas.

Kami sangat terintimidasi! Putusan PN Mamuju ini gila, tidak masuk akal, dan sarat keberpihakan! Bagaimana mungkin pengadilan memenangkan pihak yang sama sekali nol bukti fisik dan tanpa dasar hukum?” cerceka Suriani dengan nada geram kepada media.

Investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan di balik klaim sang penggugat. Pihak penggugat diketahui tidak memiliki riwayat pembayaran pajak maupun surat tanah resmi (Surodik). Seluruh klaim mereka hanya bersandar pada selembar Surat Keterangan Jual Beli tahun 2009 yang diindikasi kuat sebagai dokumen rekayasa dan pemalsuan administrasi negara!

Di balik surat bodong tersebut, mencuat nama Herman Bahtiar yang diduga kuat menjadi otak perancangan transaksi. Demi memuluskan aksi penguasaan lahan, sosok bernama Ilham Jaya yang kala itu statusnya hanya warga sipil biasa mendadak “disulap” dan mengklaim dirinya sebagai Kepala Dusun untuk mengesahkan dokumen palsu tersebut.

Aksi nekat pemalsuan wewenang ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan kejahatan sistematis yang menabrak UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pihak tergugat tidak main-main. Laporan resmi yang digulirkan sejak 30 April 2025 ini membidik para pelaku dengan Pasal 3 UU Tipikor sebagai peluru utama untuk meruntuhkan praktik penyalahgunaan wewenang tersebut. Ancaman hukuman 20 tahun penjara kini membayangi siapapun yang terlibat dalam konspirasi perampasan hak tanah ini.

Suriani menegaskan bahwa keluarga mereka berdiri di atas lahan yang memiliki dokumen kepemilikan sah, murni, dan sah secara hukum tanpa celah rekayasa. Mereka menolak tunduk pada eksekusi yang dinilai cacat hukum dan sarat permainan kotor.

“Kami menolak keras eksekusi haram ini! Ini perampasan hak warga negara secara telanjang. Kami mendesak Kapolresta Mamuju untuk bergerak cepat, bongkar skandal pemalsuan dokumen ini, dan seret semua aktor intelektual di balik ketidakadilan di Beru-Beru ke dalam penjara!” tegas Suriani mengakhiri keterangannya. (ZUL)

Popular Articles