Top 5 This Week

Related Posts

Imam Nugroho Ketua JPA Aceh Berikan Program JPA Gratis Kepada Pimpinan TPA AT.Thalibin Gampong Suak Nie

Aceh Barat.Redaksi.co
Ketua lembaga kemanusiaan Jaringan Peduli Aceh (JPA Aceh) Imam Nugroho memberikan program santunan rawat inap gratis kepada Tgk.Ramadhan pimpinan TPA.AT.Thalibin Gampong Suak Nie kecamatan Johan pahlawan pada Kamis 30/7/2026

Penyerahan program santunan gratis ini turut di dampingi oleh Syahril Keuchik Gampong setempat, pemberian ini merupakan wujud kepedulian antar sesama sekaligus bagian dari program rutin bulanan JPA Aceh bagi masyarakat yang membutuhkan

Imam Nugroho menyampaikan bahwa pemberian fasilitas program JPA Gratis ini merupakan inisiatif pribadinya untuk membantu mereka yang membutuhkan

” Saya sebagai pribadi berinisiatif memberikan program JPA gratis yaitu santunan berupa uang tunai yang bersangkutan jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap, Insya Allah program ini dapat membantu meringankan beban keluarga saat beliau sakit ” Ucapnya

Imam Nugroho juga menambahkan,santunan rawat inap diberikan mengingat penerima adalah tulang punggung keluarga, selama ini biaya pengobatannya telah di bantu melalui BPJS kesehatan sehingga bantuan dari JPA untuk melengkapi kekurangan kebutuhan biaya operasional keluarga selama beliau menjalani perawatan

“Selama ini biaya pengobatan di bantu oleh BPJS Kesehatan,maka kami membantu biaya operasional,karena JPA sendiri adalah program independen non pemerintah yang dirancang untuk melengkapi manfaat BPJS kesehatan untuk masyarakat Aceh, program ini mengusung konsep TA’AWUN atau tolong menolong serta gotong royong berlandaskan sedekah, JPA sendiri juga bermitra dengan yayasan Trust Fund(STF),UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta melibatkan keluarga besar JPA Aceh sebagai fasilitator bagi masyarakat Aceh ” Ujar Ketua JPA Aceh Imam Nugroho SE.Ak.

Lebih spesifik ia juga menjelaskan rincian manfaat yang diterima peserta program yaitu:

1.Santunan rawat inap sebesar Rp.100.ribu/hari
2.Santunan pasca operasi sebesar Rp 2.500.000
3.Santunan cacat akibat kecelakaan sebesar 7.500.000.
4.Santunan meninggal dunia secara alami sebesar Rp.2.500.000
5.Santunan meninggal dunia Karena kecelakaan sebesar Rp.20.000.000

Seluruh manfaat itu berlaku di seluruh rumah sakit pemerintah rumah sakit swasta, klinik hingga Puskesmas di seluruh Indonesia ” Pungkas Imam Nugroho

Popular Articles