Top 5 This Week

Related Posts

GMNI Mamuju Desak Pemprov Sulbar Bangun Sentra UMKM dan Tuntaskan RTRW

Redaksi.co MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera membangun sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang layak sekaligus mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat. Menurut GMNI, kedua agenda tersebut menjadi kunci untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus mewujudkan penataan kota yang tertib dan berkelanjutan.

Ketua Bidang Politik dan Jaringan DPC GMNI Mamuju, Akwil, menegaskan bahwa penataan pedagang tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah, kata dia, harus menghadirkan solusi konkret dengan menyediakan kawasan usaha yang representatif bagi para pelaku UMKM.

Pelaku UMKM bukanlah masalah yang harus disingkirkan, melainkan aset ekonomi daerah yang harus diberdayakan. Pemerintah wajib menghadirkan ruang usaha yang layak sehingga masyarakat dapat berusaha dengan nyaman tanpa harus menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama,” tegas Akwil.

Ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang terpaksa memanfaatkan bahu jalan, trotoar, hingga ruang publik lainnya karena minimnya akses terhadap lokasi usaha yang memadai. Kondisi tersebut dinilai kerap memicu persoalan baru, baik bagi pedagang maupun masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.

GMNI Mamuju berpandangan pembangunan sentra UMKM yang terintegrasi dengan perencanaan tata ruang merupakan solusi jangka panjang untuk menciptakan kawasan ekonomi rakyat yang tertata, produktif, dan berkelanjutan.

Selain itu, GMNI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulbar segera menuntaskan pembahasan RTRW. Organisasi tersebut menilai RTRW merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, kepastian investasi, pengembangan kawasan perdagangan, hingga perlindungan lingkungan hidup.

Akwil menegaskan keterlambatan penyelesaian RTRW berpotensi menghambat berbagai program pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian dalam pemanfaatan ruang.

“Sulawesi Barat membutuhkan kepastian tata ruang yang jelas. RTRW bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu kami mendesak pemerintah provinsi dan DPRD Sulbar untuk segera menyelesaikan pembahasannya demi kepentingan masyarakat dan masa depan pembangunan Sulawesi Barat,” ujarnya.

GMNI Mamuju juga meminta proses penyusunan dan penyelesaian RTRW dilakukan secara transparan dengan melibatkan akademisi, organisasi kepemudaan, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tata ruang.

Dalam pernyataannya, GMNI Mamuju menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni membangun sentra UMKM yang layak dan strategis, menjamin penataan pedagang melalui pendekatan pemberdayaan dan dialog, menolak relokasi tanpa penyediaan tempat usaha, mempercepat penyelesaian RTRW, memastikan kawasan perdagangan rakyat menjadi bagian dari perencanaan tata ruang, serta melibatkan publik dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

GMNI menegaskan tuntutan tersebut berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut GMNI, pembangunan sentra UMKM dan percepatan penyelesaian RTRW harus menjadi agenda prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat demi mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, menjaga ketertiban ruang publik, serta memberikan kepastian arah pembangunan daerah di masa mendatang. (ZUL)

Popular Articles