Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Tolak Layani Massa Aksi, SPBU Mambi Dikecam: BBM Tak Boleh Jadi Alat Intimidasi

Redaksi.co MAMASA : Dugaan penolakan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap salah seorang peserta demonstrasi di SPBU Mambi memicu gelombang kecaman dari Aliansi Perjuangan Mahasiswa Mamasa (APMM). Organisasi mahasiswa itu menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pelayanan, melainkan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan praktik demokrasi.

Juru bicara APMM, Muh. Arfan, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan lagi sekadar persoalan pelayanan BBM, melainkan ancaman serius terhadap prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

Menolak melayani seseorang Hanyar karena mengikuti aksi demonstrasi adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan. Pelayanan publik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan masyarakat yang bersuara kritis,” tegas Arfan.

Menurut APMM, BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disalurkan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi. Tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada SPBU untuk menolak pelayanan kepada warga hanya karena menjalankan haknya menyampaikan pendapat di muka umum.

APMM menilai dugaan tersebut mencerminkan penyalahgunaan pelayanan publik yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi. Jika benar terjadi, tindakan itu dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis melalui pembatasan akses terhadap layanan yang menjadi hak masyarakat.

Meski menghadapi dugaan intimidasi, APMM menegaskan tidak akan mundur.

Mahasiswa tidak akan pernah gentar menghadapi intimidasi dalam bentuk apa pun. Semakin ditekan, semakin kuat komitmen kami mengawal kepentingan rakyat. Demokrasi tidak boleh kalah oleh tindakan represif,” ujar Arfan.

Atas peristiwa tersebut, APMM mendesak pihak SPBU Mambi segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta PT Pertamina Patra Niaga bersama instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penolakan pelayanan tersebut, serta memastikan tidak ada praktik diskriminasi dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.

APMM juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, netralitas, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Menutup pernyataannya, APMM menyampaikan pesan keras bahwa kritik bukanlah kejahatan dan demonstrasi bukanlah pelanggaran hukum.

Pelayanan publik tidak boleh berubah menjadi alat untuk membungkam suara rakyat. Jika akses terhadap pelayanan dijadikan senjata untuk mengintimidasi warga yang kritis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak memperoleh BBM, tetapi juga masa depan demokrasi dan supremasi hukum di negeri ini,” tutup Arfan.

Popular Articles