Redaksi.co MAMASA : Dugaan kekeliruan dalam memahami objek sertifikat tanah menyeret seorang oknum Sekretaris PMD Kabupaten Mamasa berinisial K ke dalam sorotan publik. Tindakannya melakukan pemagaran serta memasang papan pemberitahuan di atas sebidang tanah di Lambaku, Dusun Tapalinna, Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, menuai pertanyaan serius setelah lokasi tersebut diduga tidak termasuk dalam bidang tanah yang telah bersertifikat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026. Saat itu, K bersama adiknya berinisial J dan AR diduga melakukan pemagaran sekaligus memasang papan yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Namun, berdasarkan hasil cek plotting Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa yang disebut telah diperoleh, lokasi yang dipagari diduga tidak berada pada bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diklaim menjadi dasar penguasaan tanah tersebut.
Muhammad Akmal Rijaluddin, S.H., menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik pertanahan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
“Seorang pejabat publik semestinya memahami dengan baik letak, luas, koordinat, serta batas-batas objek tanah yang menjadi haknya. Jika terdapat keraguan terhadap objek sertifikat, langkah yang tepat adalah meminta penjelasan kepada pihak yang berwenang di bidang pertanahan, bukan melakukan tindakan yang berpotensi memicu sengketa,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pada saat proses jual beli, pihak penjual telah menunjukkan secara langsung batas-batas tanah kepada K di hadapan Kepala Desa, Ketua Adat, serta aparat keamanan setempat. Penunjukan tersebut diklaim sesuai dengan data dan batas yang tercantum dalam sertifikat.
Karena itu, muncul pertanyaan mengapa pemagaran justru dilakukan pada lokasi yang diduga berbeda dengan objek yang telah ditunjukkan sebelumnya. Dugaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Muhammad Akmal Rijaluddin, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan secara objektif dan transparan, dampaknya tidak hanya berpotensi memperpanjang sengketa pertanahan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik instansi tempat oknum tersebut bertugas serta memengaruhi citra Pemerintah Kabupaten Mamasa secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, ia meminta agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi, verifikasi lapangan, dan pemeriksaan berdasarkan data pertanahan yang sah sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah konflik pertanahan berkembang lebih luas. (ZUL)

