Aceh Barat.Redaksi.co
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH menghadiri penutupan rapat paripurna ke III masa sidang ke II DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban APBK tahun 2025 di ruang sidang utama kantor DPRK setempat pada Kamis, 16/7/2026
Pada penutupan rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi partai yang ada di DPRK Aceh Barat menerima dan menyetujui Rancangan Qanun pertanggungjawaban APBK Aceh Barat tahun 2025.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi mengatakan, proses pembahasan yang telah dilalui merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran dan kemitraan antara eksekutif dengan legislatif khususnya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan dan fokus pada kepentingan masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan bentuk komitmen Pemda dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang telah dipercayakan masyarakat, yangs ejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Tarmizi.
Dikatakan Tarmizi, tantangan pembangunan daerah kedepan semakin kompleks, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan sektor pertanian, perikanan, UMKM, peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, hingga keterbatasan ruang gerak fiskal dan efisiensi anggaran daerah.
“Oleh karena itu dibutuhkan semangat kebersamaan, kolaborasi dan komitmen yang kuat agar setiap kebijakan dan program pembangunan benar – benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan daya saing daerah, memperkuat perekonomian lokal serta mewujudkan Aceh Barat yang semakin maju dan sejahtera,” katanya.
Dia menyadari bahwa dalam pelaksanaan APBK tahun 2025 masih terdapat berbagai hal yang perlu disempurnakan, disamping banyak memperoleh prestasi dan penghargaan salah satunya berhasil mempertahankan WTP ke 12 kalinya secara berturut – turut.
“Tentunya berbagai catatan dan rekomendasi DPRK melalui Badan Anggaran maupun pandangan setiap fraksi telah kami catat dan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan kualitas perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan,” ujar Tarmizi.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2025 kata Tarmizi, dia memohon doa dan dukungan semua pihak agar kedepan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat semakin optimal.
“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Barat, khususnya tim Pansus dan Banggar, jajaran Pemkab Aceh Barat serta semua pihak yang telah mendukung proses pembahasan hingga penetapan Raqan ini,” ujarnya ****

