Redaksi.co PASANGKAYU : Sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Dusun Sambolo, Desa Martasari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, kian memanas. Lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Abdul Karim U alias Pak Kembar disebut telah memiliki rumah serta ratusan pohon kelapa sawit yang berdiri di atas objek tersebut.
Menurut keterangan pihak Abdul Karim U, lahan tersebut telah lama dikelola tanpa persoalan berarti. Namun belakangan, muncul dugaan adanya upaya penyerobotan yang bahkan disebut telah mencapai lokasi rumah yang berada di dalam kawasan tersebut.
Pihak Abdul Karim U menilai tindakan tersebut menunjukkan itikad yang tidak baik dan diduga mengabaikan batas-batas yang telah disepakati di lapangan.
Mereka juga mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi dilakukan oleh pekerja atau buruh tani yang diduga bekerja atas arahan Abdul Latif bersama anaknya, Ilham. Para pekerja disebut mengaku menjalankan pekerjaan atas perintah seseorang bernama Hamzah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Hamzah, menurut pihak pelapor, menyatakan bahwa pekerjaan di lahan tersebut dilakukan berdasarkan perintah seorang oknum anggota Polres Pasangkayu berinisial BU. Selain itu, juga muncul dugaan adanya keterlibatan oknum kepala desa dalam persoalan tersebut. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Di sisi lain, sejumlah saksi mengaku telah menunjukkan tapal batas objek lahan secara langsung di lapangan. Meski demikian, pihak Abdul Karim U menyebut aktivitas penguasaan lahan oleh pihak lain masih terus berlangsung dan diduga telah melewati batas yang telah ditentukan bersama.
Kasus ini pun memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak berpihak. Masyarakat berharap seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara ini dapat memberikan klarifikasi, sementara aparat terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran atas dugaan penyerobotan lahan dan dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pemerintah desa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk oknum anggota Polres Pasangkayu berinisial BU maupun pemerintah Desa Martasari. (ZUL)

