Sanggau 3 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis teknologi informasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menyelenggarakan Sosialisasi AplikasiPelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan di Kabupaten Sanggau pada Rabu (3/6).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan guna menciptakan sistem pelaporan keberadaan orang asing yang lebih cepat, mudah, akurat, dan terintegrasi.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau, pengelola hotel dan penginapan, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian yang efektif tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kami ingin membangun sistem pelaporan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, khususnya pengelola hotel, penginapan, dan perusahaan. Sinergi yang baik antara Imigrasi dan para mitra akan memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sanggau.”
Materi mengenai penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) disampaikan oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Tanri Firmansyah. Dalam pemaparannya dijelaskan fungsi, manfaat, serta tata cara penggunaan aplikasi sebagai media pelaporan orang asing yang praktis, efisien, dan sesuai dengan perkembangan transformasi digital
pelayanan keimigrasian.
Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh pendampingan teknis secara langsung mengenai proses registrasi akun APOA serta tata cara penyampaian laporan orang asing melalui aplikasi. Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi sehingga diharapkan mampu mengimplementasikan pelaporan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan data orang asing kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.
Melalui optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus mendorong digitalisasi layanan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi para pengguna sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.Sanggau, 26 Juni 2026
Humas TIKKIM Sanggau
Narahubung:
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,Mohammad Ridwan Rusd

