Top 5 This Week

Related Posts

Warga Laporkan Dugaan Pencemaran Usaha Pengepres Plastik, Desak DLH dan Aparat Bertindak

JEMBER, Redaksi.co – Aktivitas usaha pengepresan plastik bekas yang telah beroperasi sekitar empat bulan di tengah permukiman Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, memicu protes warga. Mereka mengeluhkan bau menyengat dan kebisingan mesin yang diduga berasal dari proses produksi, serta mendesak pemerintah segera memeriksa legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan (26/06/2026).

Menurut warga, sejak awal berdiri mereka telah menyampaikan keberatan karena lokasi usaha berada di kawasan permukiman. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar.

Persoalan ini sebenarnya telah dimusyawarahkan pada 5 Mei 2026 dengan melibatkan pemerintah desa, aparat kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, warga, serta pihak pengelola. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kegiatan usaha hanya dapat dijalankan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Namun, hingga kini warga menduga aktivitas produksi masih tetap berlangsung. Jika dugaan tersebut terbukti, warga menilai pengelola telah mengabaikan hasil kesepakatan bersama dan berpotensi melanggar ketentuan mengenai perizinan maupun perlindungan lingkungan hidup.

Selain mempertanyakan legalitas usaha dan kelengkapan dokumen lingkungan, warga juga meminta pemerintah memastikan pengelolaan limbah plastik dilakukan sesuai ketentuan.

Mereka berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut larut hingga menimbulkan dampak yang lebih besar.

Atas dasar itu, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember segera melakukan inspeksi lapangan, menguji kualitas udara dan tingkat kebisingan, memeriksa pengelolaan limbah, serta memverifikasi kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan usaha.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menghentikan sementara operasional usaha hingga seluruh kewajiban administratif dan ketentuan hukum dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan untuk menghambat investasi atau kegiatan usaha, melainkan sebagai upaya mempertahankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan nyaman sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang – undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya (Budi / Edi / Tim).

Popular Articles