Disnakertrans Kayong Utara Bertindak, Ungkap Fakta Miris: Korban Tewas Masih di Bawah Umur, 2 Kali Kecelakaan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan
- KETAPANG – Ahmad Upin Ramadan dan Mohamad Satria Putra selaku Kuasa Hukum korban ledakan kapal KM. Lautan Anugerah 01 di Sukabangun, Delta Pawan, Ketapang, angkat suara keras. Mereka mendesak Disnakertrans Kayong Utara untuk tidak main-main mengusut tuntas dugaan pembiaran hak pekerja oleh PT. Kayong Aluminium Nusantara (PT. KAN).
Langkah tegas langsung diambil. Tim Kuasa Hukum mendatangi Kantor Disnakertrans Kayong Utara menuntut klarifikasi dan tindakan nyata. Hasilnya mencengangkan: 6 korban ledakan 2 Mei 2026, 2 tewas dan 4 luka bakar, diduga tidak satu pun didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh PT. KAN.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini pengabaian hak dasar pekerja yang berujung merenggut 2 orang korban tewas,” tegas Ahmad Upin Ramadan, Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang.
Fakta yang Bikin Geram:
1. Korban Meninggal Masih Pelajar: Salah satu korban tewas, Almarhum Aldi, masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
2. Kecelakaan Berulang: Ini insiden kedua. Sebelumnya kapal yang sama tenggelam saat mengangkut logistik PT. KAN dari Ketapang ke Pulau Penebang. Korban yang sama, tidak ada evaluasi, tidak ada jaminan sosial.
3. Zero Protection: BPJS Ketenagakerjaan konfirmasi korban bukan peserta JKK maupun JKm. Padahal KM. Lautan Anugerah 01 beroperasi atas dasar perjanjian kerja sama dengan PT. KAN.
Disnakertrans Kayong Utara sudah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi Nomor: B/500.15/309/NAKERTRANS-II-VU/2026 tertanggal 5 Juni 2026. PT. KAN diberi tenggat hingga Jumat, 19 Juni 2026 untuk menjawab resmi lengkap bukti administrasi.
Ancaman Pidana Menanti PT. KAN
Berdasarkan UU No. 24/2011 tentang BPJS dan PP No. 86/2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja terancam:
• Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik.
• Sanksi Pidana: Kurungan maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
TUNTUTAN KUASA HUKUM:
1. Disnakertrans Kayong Utara harus transparan. Buka hasil klarifikasi PT. KAN ke publik. Jangan ada yang ditutupi.
2. PT. KAN wajib bertanggung jawab penuh atas insiden yang memakan korban jiwa akibat kecelakan tersebut, membayar seluruh hak normatif korban: santunan kematian, biaya pengobatan, JKK, JKm, dan kompensasi UU Ketenagakerjaan. Jangan lepas tangan.
3. Memberikan jamianan pendidikan terhadap anak- anak korban yang meninggal sampai ke jenjang perguruan tinggi
4. Aparat Penegak Hukum turun tangan. Jika terbukti ada unsur kelalaian korporasi yang merenggut nyawa, proses pidana harus jalan.
5. Mengganti seluruh biaya perobatan yang dikeluarkan dirumah sakit dan mengganti Kapal yang tenggelam serta Kapal yang terbakar yang di pergunakan korban untuk angkutan barang milik PT. KAN.
“Kami tidak akan diam. Nyawa pekerja bukan angka statistik. Keselamatan kerja dan jaminan sosial itu harga mati, bukan opsi perusahaan,” tutup Ahmad Upin.
Tim Kuasa Hukum bersama DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk menempuh jalur pidana jika PT. KAN berkelit.

