Top 5 This Week

Related Posts

Ketua (BEM) Fakultas Hukum UM Kendari Akmal Rijanu Menyoroti Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM)

REDAKSI.co Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Akmal Rijanu menyoroti kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non subsidi sampai pada 16.250 per liter, yang pada seblumnya 12.300 per liter. Menurut dia, hal ini terjadi tidak terpisah dari Faktor Ekonomi Global.

PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan atau menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax series pada Rabu (10/6/2026) dini hari. Kebijakan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor utama, salah satunya tren kenaikan harga minyak mentah dunia. Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) turut menjadi penentu. Mengingat sebagian besar kebutuhan minyak mentah dan produk BBM jadi di Indonesia masih diperoleh melalui impor menggunakan dolar AS, pelemahan rupiah otomatis membengkakkan biaya pengadaan dalam negeri.

“Kenaikan BBM Non subsidi sekarang ini sebenarnya merupakan sebuah teguran bagi pejabat pemerintah. Hal ini merupakan dorongan kuat agar pemerintah dapat mencari sebuah solusi yang komprehensif guna mencapai Good Governance yang pada hakikatnya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.” ujar Akmal Rijanu

Kenaikan BBM Non subsidi menjadi perbincangan seluruh masyarakat Indonesia pekan ini, dan tentunya kenaikan ini BBM Non subsidi tak terpisah dari konsep Ekonomi, bahwa Dalam hukum ekonomi, kenaikan biaya produksi dan bahan baku di tingkat global secara otomatis akan mendorong penyesuaian harga jual di tingkat konsumen. (10/6/2026)

Akmal menambahkan, fluktuasi harga ini memang tidak terlepas dari polemik skala internasional. Namun, dampak riilnya tetap dirasakan langsung di daerah.

“Tidak menutup fakta bahwa semua ini terjadi bukan merupakan faktor dalam negeri saja, namun hal ini dipengaruhi oleh polemik yang terjadi pada skala internasional. Saya berpendapat bahwa harga BBM Non subsidi naik 31,78% ini merupakan cekikan bagi masyarakat, terkhusus skala menengah. Sehingga, inilah yang menjadi momentum untuk melihat seberapa jeli pemerintah daerah maupun nasional dalam mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat yang merupakan amanat UUD 1945, terkhusus nya pasal 33 ayat (3).” Kunci Akmal Rijanu

Popular Articles