redaksi.co, Jakarta | Sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel. Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Sebagian kewajiban tersebut diperhitungkan dari uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta satu unit mobil BAIC BJ40 yang telah disita.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak yang terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Hakim juga menyatakan Noel menerima gratifikasi senilai Rp435 juta yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Meski menerima putusan, status perkara belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Usai persidangan, Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengaku sejak awal telah mengakui kesalahannya dan memilih bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai. Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengaku kesalahan saya. Ini konsekuensi menjadi pejabat yang lengah dan membuat banyak publik kecewa,” kata Noel.

Noel menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, para buruh yang selama ini menjadi kelompok yang diperjuangkannya, serta keluarganya.

“Saya tidak punya kata-kata lain selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, kepada kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan. Saya juga mohon maaf kepada keluarga saya, istri saya, dan anak saya. Ini menjadi pukulan telak dalam perjalanan hidup saya,” ujarnya.

Noel menegaskan dirinya tidak ingin menghindar dari tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Sementara itu, istri Noel, Silvia Rinita Harefa, menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara adil.

“Hari ini kami memutuskan menerima putusan dan tidak mengajukan banding ataupun keberatan. Alhamdulillah, itu juga disetujui Pak Emmanuel dan keluarga. Menurut persepsi kami, putusan ini cukup adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Silvia.

Sebagai istri, Silvia mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum yang harus dijalani suaminya.

Silvia juga memastikan akan terus mendampingi suaminya selama menjalani masa pidana dan berencana rutin menjenguk Noel setelah ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.

“Sebelum masuk lapas saya selalu menjenguk. Nanti kalau sudah di lapas tentu akan tetap kami dampingi dan jenguk sesering mungkin,” ujarnya.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menandai babak baru dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker yang menjadi perhatian publik. Di tengah putusan yang diterimanya, Noel memilih menyampaikan penyesalan dan menerima konsekuensi hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukannya.