Redaksi.co MAMASA : Kabupaten Mamasa kian diguncang skandal dugaan penyimpangan anggaran. Gerakan Pemuda Mahasiswa Mamasa (GEPMA) menduga keras pengelolaan dana Pilkada 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Mamasa sarat praktik bermasalah dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dugaan itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024. Nilai temuan tersebut ditaksir menembus lebih dari Rp1,2 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tertanggal 13 November 2025 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak 2024 pada KPU Kabupaten Mamasa.
GEPMA menilai temuan BPK tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan sinyal kuat dugaan praktik korupsi yang terstruktur.
“Ini bukan lagi persoalan administrasi ringan. Dugaan belanja fiktif, dokumen palsu, hingga anggaran negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nilainya fantastis. Kejati Sulbar, Inspektorat, dan KPU RI wajib segera turun tangan,” tegas Rahmatullahteng kepada media, Rabu, 20 Mei 2026.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pertanggungjawaban perjalanan dinas bermasalah senilai Rp180,8 juta. Dari jumlah itu, Rp86,9 juta diduga menggunakan bukti penginapan palsu.
BPK mengungkap sejumlah kwitansi hotel yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban ternyata tidak pernah diterbitkan pihak penginapan. Bahkan lebih mencengangkan, nama pegawai yang dicantumkan dalam dokumen disebut tidak pernah tercatat sebagai tamu hotel pada tanggal yang dimaksud.
Beberapa pelaksana perjalanan dinas bahkan mengaku dokumen hotel tersebut hanya dipakai sebagai “pelengkap administrasi” dan bukan berasal dari hotel resmi.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian, biaya hotel, dan ongkos taksi sebesar Rp23,9 juta. Selain itu terdapat pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih Rp2,1 juta dan pembayaran perjalanan dinas tidak sah sebesar Rp20 juta.
Dalam hasil konfirmasi BPK, sejumlah pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas justru mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas dan bahkan tidak mengetahui adanya surat tugas atas nama mereka. BPK juga menemukan dugaan perbedaan tanda tangan pada dokumen pembayaran.
Skandal ini juga menyeret belanja alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan laporan pertanggungjawaban PPK dan PPS senilai Rp376,6 juta yang dinyatakan tidak sah.
Fakta paling mengejutkan muncul ketika seluruh sekretaris PPK di Kabupaten Mamasa disebut mengaku tidak pernah menerima dana yang dicairkan atas nama mereka.
BPK menemukan dugaan tanda tangan yang tidak sesuai serta absennya nota pembelian dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Kalau sekretaris PPK mengaku tidak pernah menerima uang, lalu siapa yang menikmati ratusan juta rupiah itu?” kritik keras GEPMA.
Tak kalah mencurigakan, BPK juga mengungkap belanja makan minum kegiatan simulasi aplikasi Sirekap senilai Rp196,8 juta yang dinilai tidak sah. Dana itu diduga digunakan untuk pengeluaran lain di luar DIPA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Selain itu, BPK menemukan pembayaran honorarium Pokja sebesar Rp44,2 juta yang tidak memenuhi ketentuan, pekerjaan jasa lainnya Rp32,4 juta yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, hingga 12 paket pengadaan bermasalah senilai Rp706,5 juta.
BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh KPU Mamasa. Mulai dari penyusunan RAB tanpa reviu memadai, penganggaran tanpa data valid, hingga proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
GEPMA menegaskan, jika seluruh item temuan dijumlahkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Dugaan penggunaan dokumen tidak valid dan pengeluaran uang negara tanpa pertanggungjawaban sudah sangat terang. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang melakukan tindak lanjut pengembalian anggaran berdasarkan rekomendasi internal KPU RI.
“Terkait hasil temuan BPK ini, atas rekomendasi internal KPU RI ke Inspektorat KPU RI untuk ditindaklanjuti. Tinggal kurang lebih Rp700 juta yang sementara kami proses pengembaliannya,” ujar Sumarlin melalui sambungan telepon, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, sebelum LHP diterbitkan BPK RI, KPU Mamasa telah lebih dulu melakukan pengembalian sebagian anggaran yang menjadi temuan.
“Dari Rp1 miliar lebih, KPU Mamasa sudah proaktif melakukan pengembalian sehingga tersisa sekitar Rp700 juta,” katanya.
Namun di tengah klaim pengembalian itu, sorotan publik justru semakin membesar. Desakan agar aparat penegak hukum membongkar aliran dana dan menyeret pihak yang bertanggung jawab kini makin sulit dibendung.
Kasus dugaan skandal anggaran Pilkada Mamasa pun terancam menjadi bom waktu baru yang mengguncang kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di daerah. (ZUL)

