Redaksi.co MAMASA : Aroma dugaan skandal anggaran Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mamasa makin menyengat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet temuan mengejutkan yang diduga mengarah pada praktik belanja fiktif, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, hingga penggunaan uang negara tanpa dasar yang sah. Nilai temuan itu ditaksir menembus lebih dari Rp1,2 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tertanggal 13 November 2025 terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak 2024 pada KPU Kabupaten Mamasa.
Aktivis Jaringan Online (JOL) Mamasa, Rahmatullahteng, menyebut temuan BPK itu bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan alarm keras dugaan korupsi anggaran Pilkada.
“Ini sangat serius. Dugaan belanja fiktif, dokumen tidak valid, hingga anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nilainya fantastis. Kejati Sulbar, Inspektorat dan KPU RI wajib segera turun tangan,” tegas Rahmatullahteng kepada media, Rabu, 20 Mei 2026.
Salah satu temuan paling mencolok ialah pertanggungjawaban perjalanan dinas bermasalah senilai Rp180,8 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp86,9 juta diduga menggunakan bukti penginapan palsu.
BPK mengungkap sejumlah kwitansi hotel yang dipakai dalam laporan pertanggungjawaban ternyata tidak pernah diterbitkan pihak penginapan. Bahkan, nama pegawai yang dicantumkan dalam dokumen disebut tidak pernah tercatat sebagai tamu hotel pada tanggal dimaksud.
Lebih mengejutkan lagi, beberapa pelaksana perjalanan dinas mengaku dokumen hotel tersebut hanya dipakai sebagai pelengkap administrasi dan bukan berasal dari hotel resmi.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian, biaya hotel, dan ongkos taksi perjalanan dinas sebesar Rp23,9 juta. Ada pula pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih Rp2,1 juta hingga pembayaran perjalanan dinas tidak sah sebesar Rp20 juta.
Dalam hasil konfirmasi BPK, pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas justru mengaku tidak pernah menjalankan perjalanan dinas tersebut dan bahkan tidak mengetahui adanya surat tugas atas nama mereka. BPK juga menemukan dugaan perbedaan tanda tangan pada dokumen pembayaran.
Skandal dugaan anggaran bermasalah itu juga menyeret belanja alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan laporan pertanggungjawaban PPK dan PPS senilai Rp376,6 juta yang dinyatakan tidak sah.
Fakta paling menghebohkan muncul ketika seluruh sekretaris PPK di Kabupaten Mamasa disebut mengaku tidak pernah menerima dana yang dicairkan atas nama mereka. BPK turut menemukan dugaan tanda tangan yang tidak sesuai serta absennya nota pembelian dalam dokumen pertanggungjawaban.
Tak kalah mencurigakan, BPK juga mengungkap belanja makan minum kegiatan simulasi aplikasi Sirekap senilai Rp196,8 juta yang dinilai tidak sah. Dana itu diduga dipakai untuk pengeluaran lain di luar DIPA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Kalau sekretaris PPK mengaku tidak pernah menerima uang, lalu siapa yang menikmati ratusan juta rupiah itu? Ini wajib dibongkar terang-benderang,” kecam Rahmatullahteng.
Selain itu, BPK menemukan pembayaran honorarium Pokja sebesar Rp44,2 juta yang tidak memenuhi ketentuan, pekerjaan jasa lainnya Rp32,4 juta yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, hingga 12 paket pengadaan bermasalah senilai Rp706,5 juta.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal KPU Mamasa, mulai dari penyusunan RAB tanpa reviu memadai, penganggaran tanpa data valid, hingga pelaksanaan pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Rahmatullahteng menegaskan, jika seluruh item temuan dijumlahkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Ini bukan lagi soal administrasi biasa. Dugaan penggunaan dokumen tidak valid dan pengeluaran negara yang tak bisa dipertanggungjawabkan sudah sangat terang. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang melakukan tindak lanjut pengembalian anggaran berdasarkan rekomendasi internal KPU RI.
“Terkait hasil temuan BPK ini, atas rekomendasi internal KPU RI ke Inspektorat KPU RI untuk ditindaklanjuti. Tinggal kurang lebih Rp700 juta yang sementara kami proses pengembaliannya,” ujar Sumarlin melalui sambungan telepon, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, sebelum LHP diterbitkan BPK RI, KPU Mamasa telah lebih dulu melakukan pengembalian sebagian anggaran yang menjadi temuan.
“Dari Rp1 miliar lebih, KPU Mamasa sudah proaktif melakukan pengembalian sehingga tersisa sekitar Rp700 juta,” katanya.
Sumarlin menegaskan proses pengembalian masih terus berjalan dan menyebut temuan tersebut sebagai temuan administrasi yang sedang ditindaklanjuti.
Namun derasnya sorotan publik kini membuat kasus dugaan skandal anggaran Pilkada Mamasa semakin sulit dibendung. Desakan agar aparat penegak hukum turun mengusut aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab pun terus menguat. (ZUL)
