Top 5 This Week

Related Posts

JOL Seret PLN UP3 Mamuju dan UP2K Sulbar ke Ranah Hukum, Dugaan Pungli hingga Laporan Fiktif Mengemuka

Redaksi.co MAMASA : Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menggegerkan publik setelah menyatakan akan melaporkan PT PLN (Persero) UP3 Mamuju dan UP2K Sulawesi Barat ke kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan maladministrasi pelayanan listrik serta indikasi pelanggaran hukum dalam program elektrifikasi desa di Kabupaten Mamasa.

Ketua Central Commite JOL, Muh Ikbal, menegaskan pihaknya segera membawa temuan investigasi tersebut ke Polda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan PT PLN Persero UP3 Mamuju dan UP2K Sulbar ke Polda Sulbar dan Kejati Sulbar agar dilakukan penyelidikan menyeluruh,” tegas Ikbal, Jumat (8/5/2026).

JOL menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Kementerian ESDM yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin secara gratis. Program tersebut mencakup pemasangan sambungan rumah, instalasi listrik, Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga token listrik awal tanpa biaya.

Dalam investigasi di Desa Pamoseang dan Desa Indobanua, wilayah kategori 3T di Kabupaten Mamasa, warga justru mengaku diminta membayar antara Rp1,3 juta hingga Rp2 juta untuk pemasangan listrik subsidi 900 KWH.

Di Kampung Tombang, Desa Pamoseang, warga mengaku membayar Rp1,8 juta untuk meteran dan instalasi listrik. Pengakuan serupa juga ditemukan di Kampung Saluang, Dusun Galung, Dusun Palado, hingga Dusun Popanga di Desa Indobanua.

Ironisnya, sebagian pembayaran disebut dilakukan tanpa kuitansi resmi maupun mekanisme pembayaran resmi PLN.

Investigasi JOL bermula dari laporan warga Dusun Sambaho, Desa Pamoseang, pada 16 April 2026. Warga mengaku belum menikmati listrik PLN sejak 1993 dan hanya mengandalkan turbin swadaya masyarakat selama puluhan tahun.

Turbin sederhana berkapasitas sekitar 10 ribu KWH itu disebut hanya mampu menyalakan empat lampu per rumah. Bahkan beberapa kali rusak akibat longsor dan tanggul jebol.

Warga mengaku selama bertahun-tahun hidup menggunakan pelita minyak tanah dan aki motor untuk penerangan.

Tak hanya rumah warga, fasilitas umum seperti sekolah dasar, taman kanak-kanak, hingga masjid di kawasan Sambaho juga disebut belum menikmati listrik negara.

JOL juga menemukan dugaan lebih serius terkait proyek listrik desa di Pamoseang dan Indobanua.

Meski tiang listrik disebut telah dipasang sejak 2017–2018, aliran listrik baru benar-benar menyala pada awal 2025.

Padahal, berdasarkan keterangan Pamoseang Institute, pada 2018–2019 sempat muncul laporan bahwa listrik telah menyala di dua desa tersebut.

“Fakta lapangan menunjukkan masyarakat masih hidup tanpa listrik negara hingga bertahun-tahun kemudian,” ungkap Ikbal.

JOL menduga terdapat laporan fiktif serta proyek mangkrak sebelum akhirnya dilakukan advokasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat pada 2023–2024.

Selain dugaan maladministrasi, JOL menilai terdapat potensi pelanggaran hukum serius dalam pelaksanaan program bantuan listrik tersebut.

Dugaan pelanggaran itu mencakup:

* Ketidaktransparanan pungutan biaya pemasangan listrik subsidi,

* Dugaan penyalahgunaan program bantuan pemerintah,

* Dugaan penyampaian laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan.

JOL menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar:

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

hingga ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian masyarakat.

Sebelum melapor ke aparat penegak hukum, JOL diketahui lebih dulu mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk meminta pemeriksaan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh PLN UP3 Mamuju dan UP2K Sulawesi Barat. (ZUL)

Popular Articles