Redaksi.co MAMASA : Dugaan penyalahgunaan Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Kementerian ESDM Tahun 2024–2025 mencuat di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Sejumlah warga di Desa Indobanua dan Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi, mengaku diminta membayar biaya pemasangan listrik hingga jutaan rupiah meski program tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Temuan ini menyeret nama PLN UP3 Mamuju dan UP2K Sulbar setelah warga menyampaikan adanya pembayaran pemasangan listrik berkisar Rp1,3 juta hingga Rp2 juta untuk daya 900 kWh dengan instalasi sederhana berupa 2 hingga 3 titik lampu.
Warga Dusun Popanga, Desa Indobanua, Asriadi, mengungkapkan bahwa dari 22 Kepala Keluarga dengan 21 rumah di wilayahnya, sebagian besar menggunakan listrik PLN subsidi. Namun, masyarakat tetap diminta membayar biaya pemasangan.
“Ada yang bayar Rp1,3 juta sampai Rp2 juta untuk pemasangan listrik dan meteran,” ungkap Asriadi.
Pengakuan serupa disampaikan Marding, warga Desa Indobanua, yang mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada seseorang bernama Rusli untuk biaya pemasangan listrik.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan sedikitnya 15 rumah dan 17 Kepala Keluarga telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi. Ironisnya, warga mengaku tidak menerima kuitansi, bukti pembayaran, maupun dokumen resmi lainnya.
Nursan, warga Dusun Palado, menilai Program BPBL diduga tidak menyentuh seluruh masyarakat yang membutuhkan di Desa Indobanua.
“Warga hanya diminta setor uang, tidak ada tanda tangan ataupun bukti pembayaran resmi,” kata Nursan.
Dalam pengakuan warga, pembayaran KWh disebut dilakukan melalui seseorang bernama Firman bersama Sudarmin.
Sementara itu, Irfan, warga Dusun Galung, menyebut masih terdapat sekitar delapan Kepala Keluarga yang belum menikmati aliran listrik PLN dari total sekitar 30 Kepala Keluarga di wilayah Galung, Pullao, dan Indobanua.
Di Desa Pamoseang, keluhan serupa juga disampaikan warga. Janaria, seorang ibu tunggal pengguna listrik 900 kWh, mengaku membayar Rp1,8 juta untuk pemasangan listrik. Nurhayati, seorang lansia pengguna kategori non subsidi, mengaku membayar Rp2 juta. Sedangkan Sapiya, juga seorang lansia, menyebut telah membayar Rp1,8 juta.
Temuan lain yang memicu pertanyaan publik adalah adanya rumah warga lanjut usia di Desa Indobanua atas nama Mahmud dan Laida yang menggunakan meteran listrik 900 kWh namun tercatat dalam kategori “listrik bukan subsidi”.
Pada sejumlah meteran listrik warga juga ditemukan identitas bertuliskan:
– PT Smart Meter Indonesia
– UPS Mamuju
– UPL Mamasa
– Keterangan “Listrik Bukan Subsidi”
– PT Melocinda
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan pengakuan masyarakat, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan pelaksanaan program ketenagalistrikan di wilayah tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi dugaan pungutan biaya pemasangan terhadap masyarakat penerima bantuan, minimnya transparansi administrasi, hingga ketidaktepatan sasaran BPBL karena masih adanya warga yang belum menikmati listrik meskipun program bantuan berjalan.
Selain itu, penggunaan kategori non subsidi bagi warga lansia dan masyarakat ekonomi lemah dengan daya 900 kWh juga menimbulkan pertanyaan terkait validitas pendataan penerima manfaat.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat sekaligus mencederai tujuan utama Program BPBL yang seharusnya membantu warga kurang mampu memperoleh akses listrik secara layak dan terjangkau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Mamuju, UP2K Sulbar maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. (ZUL)

