Redaksi.co MAMUJU : Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang digagas pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi penerangan bagi warga miskin, pelaksanaannya di lapangan justru diduga diwarnai berbagai penyimpangan, mulai dari salah sasaran hingga pungutan liar.
Sejumlah pihak menilai implementasi program oleh PT PLN (Persero) tidak berjalan sesuai tujuan awal. Kritik keras datang dari aktivis lokal, Hasby Assiddik, yang menyebut adanya indikasi pengabaian hak masyarakat dalam proses pendistribusian bantuan.
Dalam pernyataannya pada Rabu (6/5), Hasby menuding adanya ketidakterbukaan dalam penentuan penerima manfaat. Ia mengklaim sejumlah warga yang layak justru tidak terdaftar, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya penerima yang tidak memenuhi kriteria.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi menyangkut hak dasar masyarakat. Program ini harusnya membantu, bukan malah menimbulkan beban baru,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan BPBL di beberapa wilayah, seperti Desa Pamoseang dan Desa Indo Banua Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa. Warga setempat mengaku diminta membayar biaya pemasangan listrik yang berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2 juta per rumah tangga.
Padahal, berdasarkan ketentuan program, seluruh biaya pemasangan, termasuk KWH meter dan instalasi, telah ditanggung negara melalui APBN 2024–2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan di lapangan serta kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Menanggapi situasi ini, kelompok masyarakat sipil mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya:
* Dilakukannya audit menyeluruh terhadap data penerima BPBL
* Percepatan realisasi pemasangan listrik bagi warga yang telah terdaftar
* Jaminan kualitas instalasi listrik sesuai standar keselamatan
* Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah pusat dan manajemen PLN dalam memastikan program bantuan sosial berjalan tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk meredam ketidakpercayaan publik yang mulai meningkat.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi serta langkah konkret dari pihak terkait. Di tengah meningkatnya tekanan, satu hal yang menjadi sorotan utama adalah kebutuhan akan bukti nyata perbaikan, bukan sekadar pernyataan.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

