Top 5 This Week

Related Posts

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Capai Rp452 Juta

PURWOREJO | Redaksi.co – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online) berskala lintas pulau. Sindikat bermodus investasi bodong bernama “Meta Online” ini diketahui telah menguras harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan korban terkait transaksi di ATM BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka utama di dua lokasi berbeda:

  1. ASP (23) – Ditangkap di Jakarta.
  2. DHP (24) – Ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.

​Penangkapan dilakukan secara serentak pada 25 April 2026.

​Dalam konferensi pers pada Selasa (05/05), Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan skema rapi yang dijalankan para pelaku:

    • Pendekatan: Tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih salah sambung untuk membangun komunikasi intens.
    • Penawaran: Setelah akrab, korban ditawari investasi “Meta Online”.
    • Manipulasi: Tersangka lain berperan sebagai Customer Service yang membujuk korban mentransfer uang bertahap dengan alasan “perbaikan data” dan janji saldo akan berlipat ganda.
    • Penggelapan: Dana yang masuk justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dicairkan oleh korban.

Total Kerugian: Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp452.697.433,-.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari tindak kejahatan maupun alat yang digunakan untuk menipu, antara lain:

      • ​Unit ponsel pintar (iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13).
      • ​Bendel mutasi rekening dari berbagai bank (BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank).

​Atas tindakannya, kedua pemuda asal Pontianak ini dijerat dengan:

      • Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Penipuan (Ancaman maksimal 4 tahun penjara).
      • Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.

​Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dari nomor asing.

“Jangan mudah tergiur keuntungan instan. Pastikan selalu melakukan verifikasi keabsahan platform investasi sebelum melakukan transfer dana,” tegasnya sebagai penutup. (*/RS)

Sumber: Si Humas Polres Purworejo

Popular Articles